Modus Baru Transaksi Sabu, Diletakkan di Rak Makanan Minimarket

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 21:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Modus baru transaksi sabu dilakukan pelaku atas nama Putra alias Bombom (32), dengan meletakkan barang haram itu di rak makanan minimarket
zoom-in-whitePerbesar
Modus baru transaksi sabu dilakukan pelaku atas nama Putra alias Bombom (32), dengan meletakkan barang haram itu di rak makanan minimarket
ADVERTISEMENT
SOLO - Modus baru transaksi sabu menggunakan Instagram dilakukan pelaku Putra Adiyanjaya alias Bombom (32). Bahkan dari penangkapan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo ini akhirnya berhasil menangkap pelaku Aan Suhamzah (36) kurir sabu. Hal ini dikatakan Wakapolresta Solo, AKBP Deny Herianto pada Jumat (23/10) siang.
ADVERTISEMENT
"Saat digeledah, kami menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram. Tersangka bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam minimarket pusat perbelanjaan," terangnya.
Dia mengatakan, modus yang digunakan tersangka itu cukup jarang dilakukan. Pelaku berkomunikasi tersangka dan penjual menggunakan aplikasi perpesanan media sosial bukan lagi WhatsApp. Setelah pemesan membayar sabu yang dibeli, maka barang haram tersebut diletakkan di minimarket dan ditangkap di salah satu hotel.
"Saat ini, kami berkomunikasi dengan pihak keamanan minimarket Kota Solo untuk mengantisipasi hal serupa," jelas Deny.
Dalam kesempatan itu, Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Djoko Satriyo mengatakan modus pelaku biasanya meninggalkan sabu di titik-titik jalan atau bawah tiang listrik, tapi kali ini ada modus baru dengan meletakkan di rak makanan minimarket.
ADVERTISEMENT
Di sinilah pihaknya mengembangkan penyidikan muncul nama pelaku Aan Suhamzah. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Agung Santoso)