Modus Pemerasan Polisi Wonogiri dan Komplotan: Potret Tamu Hotel saat Kencan

Konten Media Partner
20 April 2022 20:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penyergapan anggota Polres Wonogiri di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penyergapan anggota Polres Wonogiri di Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Selasa (19/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SOLO - Polresta Solo memastikan, anggota Polres Wonogiri Bripda PS yang ditembak anggotanya adalah anggota komplotan pemeras tamu hotel-hotel melati di sejumlah lokasi.
ADVERTISEMENT
Modus operandi yang dilakukan oknum polisi dan tersangka pemerasan lainnya itu, diawali dengan mengintai calon korbannya terlebih dahulu.
Kedatangan orang yang menjadi sasaran ini didokumentasikan para pelaku, ketika bersama wanita di hotel.
“Berbekal foto tersebut, komplotan pelaku kemudian meminta uang dengan cara memaksa (memeras) korban,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/04/2022).
Jika korban menolak menuruti permintaan para pelaku, maka korban akan diancam untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap SNY (22) dan PS (26) di Kartasura, serta RB (43), TWA (39) dan ES (36) di Kopeng, Kabupaten Semarang. Diketahui, PS merupakan anggota Polres Wonogiri berpangkat Bripda dan berasal dari Bauresan, Giritirto, Wonogiri.
ADVERTISEMENT
Kelima pelaku dijerat Pasal 368 atau Pasal 369 atau Pasal 335 atau Pasal 55 atau Pasal 56 atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955.
“Mereka melakukan pemerasan bersama-sama, melakukan kejahatan atau membantu kejahatan dengan kepemilikan senjata api rakitan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita yakni 1 unit motor berikut STNK dan kuncinya, jaket, helm dan dompet, ponsel, mobil, sebuah senjata api rakitan, uang tunai Rp 830 ribu, pelat nomor, bumper mobil dan kamera.
(Agung Santoso)