Nyaris Ditunda, KPU Segera Tetapkan Gibran Sebagai Pemenang Pilkada Kota Solo

Konten Media Partner
20 Januari 2021 21:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kota Solo menggelar rapat persiapan penetapan hasil pilkada
zoom-in-whitePerbesar
KPU Kota Solo menggelar rapat persiapan penetapan hasil pilkada
ADVERTISEMENT
SOLO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada 21 Januari besok. Pelaksanaan rapat pleno itu sempat nyaris tertunda lantaran urusan administrasi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menyebut rencana itu sempat terancam tertunda lantaran masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi. "Surat itu menjadi salah satu syarat dalam penetapan hasil pilkada itu," katanya, Rabu (20/01).
Pihaknya sempat was-was lantaran surat dari MK itu belum juga tiba hingga Rabu petang ini. Padahal, surat undangan untuk rapat pleno sudah tersebar. KPU Kota Solo bahkan sempat memutuskan akan menunda pelaksanaan rapat itu.
Beruntung, surat yang ditunggu pada akhirnya diterima pada malam hari ini. Penundaan rapat pleno lantas dibatalkan. Mereka memastikan acara akan berlangsung sesuai dengan undangan yang telah disebar.
Surat dari MK yang ditunggu itu adalah surat keterangan yang menyebutkan bahwa pilkada di Kota Solo dipastikan bebas dari gugatan. "Saya memang sudah terima informasi dari MK kalau hasil perhitungan Pilwakot Solo tidak masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi," kata Nurul. Meski demikian pihaknya membutuhkan surat itu sebagai dasar penyelenggaraan acara.
ADVERTISEMENT
Pilkada yang digelar di Kota Solo 9 Desember lalu dimenangkan oleh pasangan Gibran-Teguh yang unggul cukup telak. Gibran-Teguh memperoleh kemenangan hingga 86,5 persen dalam pemilihan. Rivalnya, Bagyo Wahyono-FX Supardjo hanya mendapat 13,5 persen dari suara sah dalam pemilihan.
(Agung Santoso)