Oknum Sipir Diduga Selundupkan Sabu di Rutan Solo dan Terancam Pemecatan
ADVERTISEMENT
SOLO - Ancaman sanksi pemecatan terhadap oknum sipir Rutan Klas IA Solo dengan inisial F. Pasalnya, apa yang dilakukan salah satu Staf Pembinaan dan Kepribadian ini sudah melanggar kode etik profesi. Hal ini diungkapkan Kepala Rutan Klas IA, Urip Dharma Yoga, Kamis (08/10).
ADVERTISEMENT
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengetahui proses selanjutnya seperti apa. Kemarin malam, oknum anggota juga ikut kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan kasus," jelas Urip.
Sedangkan pemecatan ini sendiri melalui proses dengan diawali pemeriksaan terlebih dahulu dari kepolisian. Hal ini untuk membuktikan tindakan melanggar hukum yakni dugaan menyelundupkan sabu di rutan.
Terbongkarnya tindakan tersebut setelah dua warga binaan terkuak mengkonsumsi dan menyimpan sisa sabu 0,5 gram, sekaligus menyimpan 4 buah handphone.
Setelah memiliki kasus hukum yang jelas, lanjut Urip, barulah F diserahkan ke Direktorat Jendral Permasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah guna sanksi secara kode etik yang ancamannya bisa pemecatan.
"Nanti keputusan ada di tangan Kakanwil, entah nanti sanksi pemecatan atau seperti apa, tergantung pimpinan. Apa pun itu, dia sudah melanggar kode etik dengan menyelundupkan handphone dengan sengaja atau tidak sengaja dan membawa barang terlarang," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Urip menambahkan jika kasus ini sudah sebulan lamanya dalam penyelidikan. Pria ini ketika melakukan razia kamar selalu menemukan handphone. Di sinilah penyelidikan ini membuahkan hasil dengan terungkapnya kasus tersebut. Meskipun demikian, awalnya oknum F mengaku tidak tahu jika barang yang diselundupkan ada narkotika jenis sabu-sabu di dalam charger. Namun pemeriksaan intensif ada dugaan menyelundupkan.
"Pemeriksaan awal kami, oknum sipir itu sudah empat kali menyelundupkan handphone dengan total 8 buah handphone. Namun, kurun waktunya berapa kami belum mengetahui," tutup Urip. (Agung Santoso)