Orasi Pembicara di Ukhuwah Dinilai Meresahkan

Konten Media Partner
4 September 2019 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua Korwil PC Ansor Solo Raya Marzuki kepada awak media di Kantor PCNU, Kota Solo menunjukkan pernyatan sikap dan LBH Anshor saat laporan di Polda Jawa Tengah. (Agung Santoso)
SOLO - Orasi parade Ukhuwah yang dilakulan pengacara Muhammad Tufik dinilai melanggar UU ITE. Bahkan dari orasi tersebut berpotensi permusuhan individu maupun kelompok serta bisa dikatakan ujaran kebencian. Hal ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anshor Jateng Taufik Hidyat SH ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (03/09).
ADVERTISEMENT
"Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, yaitu M. Taufiq ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)", jelasnya.
Menurutnya jelas secara kacamata hukum pidana, kelakuan Muhammad Taufik melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kunci utama dari ujaran kebencian sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ini unsurnya," jelasnya.
Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh anggota BANSER se-Indonesia dilihat dari Ras, Agama, Tempat, Asal, Keturunan, Kebangsaan atau Kedudukan menurut hukum tata negara. Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.
ADVERTISEMENT
"Jadi sangat jelas dalam video itu M. Taufiq memprovokasi massa untuk membenci Banser, menghina Banser. Dan layak kita selkan dikrum Polda Jateng," ujarnya.
Disisi lain, pengacara Muhammad Taufiq ketika dikonfirmasi berterima kasih mengenai persoalan tersebut diarahkan ke Kepolisian. Hal itu dikarenakan dengan laporan ke Polisi menghindari bentrok-bentrok antar massa.
"Sebagai muslim apabila salah saya minta maaf tetapi dalam konteks hukum ini baik niat atau perbuatan saya tidak mengarah pada kelompok manapun," katanya.
Dalam orasinya, kata Taufiq, dia menyebut 'orang-orang yang berteriak NKRI harga mati, tapi ketika ada kerusuhan Papua malah menghilang itu apa namanya.? banci-banci serem'. Lalu audien menjawab 'Banser'. Bahkan pernyataannya panjang dan tidak dipotong.
"Saya ahli hukum tidak semata-mata berbicara, itu kalimat konstektual. Lalu delik yang dilaporkan Pasal 156 KUHP atau Pasal 35 UU ITE dan Pasal 28 UU ITE No.19/2016 itu delik materiil, delik materiil itu saya harus menyebut jelas Banser itu siapa. Dari awal sampai terakhir tidak menyebut banser itu Banser NU apalagi menyebut definitif Banser Soloraya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)