Ormas DSKS Meminta Pemkot dan Ahli Waris Menjalankan Putusan Pengadilan

Konten Media Partner
12 Maret 2020 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Masjid yang masih proses dalam pembangunan dilahan sengketa. (Agung Santoso)
SOLO - Sekian kalinya hukum pengadilan untuk sengketa lahan Sriwedari menjadi perhatian. Organisasi masyarakat dinamakan Dewan Syariah Kota Solo (DSKS) melakukan audiensi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (12/2).
ADVERTISEMENT
“Sengketa itu sudah selesai pasca putusan PK, sehingga harus menerima putusan itu apapun yang terjadi. Lalu, proses selanjutnya harus legowo dan mempersilahkan PN Solo untuk mengeksekusi tanah Sriwedari dalam waktu dekat. TNI dan Polri juga harus proaktif sebelum atau sesudah eksekusi sehingga tidak menimbulkan konflik," jelas Humas DSKS, Endro Sudarsono, Kamis (12/3).
Pihaknya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo sebagai termohon eksekusi serta ahli waris sebagai pemohon eksekusi untuk menghormati putusan pengadilan. DSKS mendukung penuh langkah konstitusional oleh Pengadilan Negeri (PN) sebagai Lembaga Yudikatif yang terlepas dari pengaruh Lembaga Eksekutif dan Legislatif.
"Kami meminta sengketa tanah Sriwedari berakhir dengan proses baik melalui putusan pengadilan," jelasnya kepada awak media.
Terkait masjid yang dibangunan, sebelum pembangunan Masjid Taman Sriwedari Solo (MTSS) pihaknya sudah memperingatkan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo pada 2018. DSKS meminta untuk menunda pembangunan masjid sebelum ada kesepakatan dari pemilik tanah yakni ahli waris.
ADVERTISEMENT
“Eksekusi itu bukan penghancuran tetapi pengosongan untuk diserahkan ke ahli waris. Itu ada ruang untuk negoisasi dan mediasi mencari solusi bangunan seperti Stadion R. Maladi, Masjid Sriwedari, Museum Radya Pustaka, dan bangunan lain. Termasuk masjid sudah menjadi kewenangan pemilik, tetapi nanti tergantung para ahli waris terkait pemanfaatan bangunan di Sriwedari. Pemkot harus menghormati proses hukum dulu, setelah selesai, tinggalkan,” ujarnya.
Sedangkan sengketa lahan Sriwedari itu yakni sengketa Pemkot dengan ahli waris sehingga tidak berhubungan dengan rakyat. Kemudian audiensi dengan PN Solo menyampaikan beberapa pernyataan sikap terkait sengketa kepemilikan tanah Sriwedari seluas 99.889 meter persegi itu. Menurutnya, sengketa tanah antara ahli waris dengan Pemkot Solo telah usai setelah turunnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No.478/PK/Pdt/2016 pada 10 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)