Pasca Penghitungan Suara, Bawaslu Solo Evaluasi Pelanggaran Pemilu

Konten Media Partner
7 Mei 2019 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, saat dimintai keterangan terkait evaluasi selama rangkaian Pemilu 2019 pada Senin (06/05/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, saat dimintai keterangan terkait evaluasi selama rangkaian Pemilu 2019 pada Senin (06/05/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Jalannya rangkaian Pemilu 2019 sejak masa kampanye hingga proses penghitungan suara mendapat evaluasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo. Masih banyak kegiatan kampanye yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan warga enggan melaporkannya. Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, pada Senin (06/05/2019).
ADVERTISEMENT
"Pelanggaran paling banyak ada pada Alat Peraga Kampanye (APK) selama kampanye berlangsung," ungkap Poppy.
Selain itu, masih didapati banyaknya anak kecil yang ikut dalam kegiatan kampanye. Namun, sulit dibuktikan kalau hal tersebut adalah pelanggaran pidana. Kebanyakan dari anak-anak diajak oleh orang tuanya, sehingga penindakan hanya bersifat administratif yang ditujukan terhadap tim sukses dari tiap pasangan calon (paslon).
" Saya juga lihat ada pelajar dibawah umur waktu kampanye salah satu paslon dengan memakai seragam sekolahan," tambah Poppy.
Masa kampanye juga jadi evaluasi karena masih banyak orang tua yang membawa anak-anaknya. (Agung Santoso)
Lantas, ada beberapa perkara tindak pidana selama Pemilu namun tidak diproses di Pengadilan Negeri Kota Solo. Seperti kasus Slamet Maarif. Dia mengatakan kasusnya terhenti ditingkat kepolisian, meskipun pihaknya sudah mengajukan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Kemudian adanya kasus spanduk ucapan selamat bagi salah satu paslon yang mendahului pengumuman resmi dari KPU.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada regulasi hukumnya sehingga kami hanya menghimbau baik lisan maupun tertulis," kata Poppy. (Agung Santoso)