Pedagang Berkerumun Tanpa Masker, Satpol PP Lakukan Sweeping dan Swab Di Tempat

Konten Media Partner
13 Juli 2020 22:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang di Alun-Alun Kidul ketika didata oleh Satpol PP beberapa waktu lalu sebelum akhirnya ditutup
zoom-in-whitePerbesar
Pedagang di Alun-Alun Kidul ketika didata oleh Satpol PP beberapa waktu lalu sebelum akhirnya ditutup
ADVERTISEMENT
SOLO - Bertambah banyaknya warga positif COVID-19 membuat Pemerintah Kota Solo bersikap tegas dengan melakukan swab di tempat, sweeping, dan sanksi sosial. Bahkan ini semua akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Solo (Perwali) yang segera diterbitkan. Hal ini dikatakan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (13/07).
ADVERTISEMENT
"Dari hasil rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Pencegahan COVID-19 Kota Solo jika segera diterbitkan Perwali dengan sanksi sosial," terangnya.
Bertambah banyaknya warga positif COVID-19 membuat Pemerintah Kota Solo bersikap tegas dengan melakukan swab di tempat, sweeping, dan sanksi sosial
Dia menyebutkan point Perwali nantinya di antaranya swab di tempat jika berkerumun atau pengumpulan massa di Plaza Manahan, depan Balai Kota Solo, dan Alun-Alun Kidul. Maraknya berkerumun seperti bersepeda tanpa masker, tidak memperhatikan jaga jarak, hingga lokasi publik yang ditandai silang jaga jarak masih kurang diperhatikan. Sanksi lainnya yakni disita KTP selama 14 hari, di mana rencana Perwali hari Kamis diterbitkan.
"Kita akan sweeping lokasi tersebut, jika masih ada yang berkerumun dan berkumpul massa maka kita swab di tempat. Kalau perlu di Plaza Manahan kita beri peringatan supaya tidak ada yang berkerumun," jelasnya.
Kondisi penutupan juga dilakukan terhadap Alun-Alun Kidul Keraton Surakarta karena berjualan dan tempat bermain anak tidak ada izinnya
Kondisi penutupan juga dilakukan terhadap Alun-Alun Kidul Keraton Surakarta karena berjualan dan tempat bermain anak tidak ada izinnya. Belum lagi, pengunjung sudah tidak lagi menerapkan protokol kesehatan tanpa memperhatikan jaga jarak dan berkerumun. Apalagi lokasi tersebut bukan tempat wisata. Melihat di bukanya komplek Stadion Manahan Solo, Rudy mengatakan kalau lokasi tersebut untuk olahraga bukan untuk berkumpul atau ‘nongkrong’.
ADVERTISEMENT
"Masih banyak yang dijadikan tempat ‘nongkrong’ dengan kondisi ini, seperti di Taman Jaya Wijaya maka kita sweeping juga. Selama ini anak usia di bawah 15 tahun ke bawah dan orang dewasa 60 tahun tidak diperbolehkan ke tempat pusat perbelanjaan," tegasnya.
Sweeping juga diberlakukan bagi pedagang pasar-pasar tradisional di Kota Solo, di mana nekat tidak memakai masker, maka diminta tutup dagangannya. Kalau tetap nekat dipersilakan keluar dari pasar maupun kiosnya. Dengan semuanya itu, jika warga Kota Solo 80 % hingga 90 % tidak memakai masker bisa terpapar COVID-19. (Agung Santoso)
Pedagang dan jasa mainan anak di Alun-Alun Kidul ketika didata oleh Satpol PP