Pegawai Kemenkumham Gugat Menteri Yasonna Laoly ke PTUN DKI Jakarta

Konten Media Partner
9 Agustus 2022 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang gugatan pegawai Kemenkumham terhadap Menkumham Yasonna Laoly di PTUN DKI Jakarta, Senin (08/08/2022). FOTO: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sidang gugatan pegawai Kemenkumham terhadap Menkumham Yasonna Laoly di PTUN DKI Jakarta, Senin (08/08/2022). FOTO: Dok Istimewa
ADVERTISEMENT
SOLO - Pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berinisial OG menggugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Gugatan itu dilayangkan OG lantaran ia tak terima jabatannya sebagai pegawai eselon IV diturunkan.
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum OG, Bernard Paulus Simanjuntak menerangkan, penurunan jabatan kliennya tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor M. HH-01.KP.07.02 Tahun 2022 yang ditandatangani Yasonna.
Menurut Bernard, keputusan itu janggal lantaran bukan hak menteri untuk menurunkan jabatan kliennya sebagai pegawai eselon IV.
Ia menjelaskan, terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) Eselon IV sebagaimana jabatan OG, surat penugasan yang menyangkut pangkat sepatutnya diteken pemangku jabatan. “Dalam hal ini pejabat di bawah menteri,” tandas Bernard, saat dikonfirmasi awak media, Senin (09/08/2022).
Kebijakan itu berlainan bagi PNS yang menduduki posisi strategis dan dapat langsung mengambil kebijakan. Karena itulah OG merasa penurunan jabatannya mulai 1 April 2022 menyimpan kejanggalan.
“Pak OG ini kan di bawah Karopeg, Kepala Biro Kepegawaian. Di atas Karopeg ada Sekjen. Jadi lebih pantas, elegan, harusnya Karopeg dong. Tapi ini langsung Menteri. Jadi ada apa ini,” beber Bernard.
ADVERTISEMENT
Penasehat hukum pegawai Kemenkumham berinisial OG, Bernard Paulus Simanjuntak. FOTO: Dok Istimewa
Alasan penurunan jabatan OG, dikatakan Bernard, juga tertuang dalam SK tersebut. Yakni OG terjerat dugaan kasus korupsi dan pemerasan.
Padahal, kata Bernard, kliennya saat ini belum berstatus tersangka.
“Bahkan prosesnya belum bergulir di meja hijau atau belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap yang dapat dijadikan dasar.
Sidang perdana beragendakan pemeriksaan persiapan di PTUN DKI Jakarta berlangsung tertutup pada Senin (08/08/2022). Menurut Bernard, dalam sidang itu majelis hakim mempertanyakan dasar SK tersebut.
“Karena tidak ada dasar hukum yang menyatakan Pak OG bersalah. Jadi ini yang mau kita periksa, kita ajukan gugatan ini. Apakah memenuhi unsur atau tidak,” urai dia.
(Agung Santoso)