Pelaku Penggelapan Distributor BBM Divonis 2,5 tahun Penjara

Konten Media Partner
19 April 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penggelapan dana distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM),  Iwan Budi Pangarso, saat berada di Polsek Banjarsari, Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penggelapan dana distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), Iwan Budi Pangarso, saat berada di Polsek Banjarsari, Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO – Vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dijatuhkan terhadap terdakwa Iwan Budi Pangarso atas kasus penggelapan dana untuk distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tersangka dengan sengaja menggelapkan uang distribusi BBM jenis solar. Vonis ini disampaikan saat persidangan yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo pada hari Senin (15/4/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
"Iya, dari 3 tahun tuntutan kami, Majelis Hakim memvonis 2 tahun 6 bulan. Terdakwa masih dalam tahap pikir-pikir. Kami juga masih menunggu perkembangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Solo, Endang Sapto Pauli, ketika dikonfimasi wartawan pada Jumat (19/04/2019).
Kasus ini bermula dari hubungan antara korban atau pelapor dari PT.SHA yang berlokasi di Jalan Yosodipuro, Banjarsari, Solo, terkait tunggakan pembayaran yang mencapai Rp.1,1 miliar oleh Iwan Budi Pangarso.
"PT. SHA melaporkan perbuatan Iwan kepada polisi pada Desember 2018 lalu. Akhirnya, pelaku ditangkap dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan," jelas Endang.
Iwan dan pemilik PT. SHA sejatinya merupakan rekan bisnis. PT. SHA telah mengirimkan solar ke PT. Semarang Multicons dan PT Bumi Panen Makmur dengan total 136.000 liter atau senilai Rp1,1 miliar. Namun, saat PT SHA hendak melakukan pencairan dana, cek yang diberikan oleh tersangka tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
"Uangnya saya putar untuk bisnis. Tapi, saya malah rugi. Justru uang itu untuk pembayaran solar non subsidi PT. SHA,” kata Iwan saat bersaksi di hadapan Majelis Hakim. (Agung Santoso)