Pelaku Penipuan Arisan Online Ditangkap Polres Sukoharjo

Konten Media Partner
28 Agustus 2019 23:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu korban arisan online di Sukoharjo (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu korban arisan online di Sukoharjo (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pelaku penipuan dengan modus arisan fiktif berinisial TR, warga Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo ditahan sejak Selasa (27/08). Penangkapan ini dilakukan Satreskrim Polres Sukoharjo ketika berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dikatakan Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli saat dikonfirmasi, Rabu (28/08).
ADVERTISEMENT
"Ya, telah tertangkap, pelaku di Sukoharjo juga ada perkara. Setelah diproses di Sukoharjo akan dibawa ke Mapolresta Solo,” ujarnya.
Diduga pelaku ini ditangkap dengan dugaan korbannya mencapai 50 orang dan kerugian mencapai milyaran rupiah. Secara terpisah, penangkapan ini juga diketahui juga oleh korbannya bernama Ana Maria, warga Nusukan, Banjarsari, Solo. Dia mengatakan bahwa TR telah ditahan di Mapolres Sukoharjo setelah tertangkap di wilayah Sukoharjo pada Selasa (27/8) malam.
"Saya melaporkan TR ke Mapolresta Solo karena diduga menipu dan menggelapkan uang dengan modus arisan online," jelasnya.
Total kerugian mencapai Rp. 5 miliar dengan jumlah korban sebanyak 53 orang yang berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
(Agung Santoso)