Pelaku Perobek Alquran di Masjid Al-Huda Sukoharjo Diduga Alami Gangguan Jiwa

Konten Media Partner
7 Oktober 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka perusakan Alquran yang terjadi di Masjid Al-Huda Dalangan, Sukoharjo. Pelaku berjenis kelamin wanita berinisial ES (49) diduga mengalami gangguan kejiwaan
zoom-in-whitePerbesar
Pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka perusakan Alquran yang terjadi di Masjid Al-Huda Dalangan, Sukoharjo. Pelaku berjenis kelamin wanita berinisial ES (49) diduga mengalami gangguan kejiwaan
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Pihak kepolisian berhasil menangkap satu tersangka perusakan Alquran yang terjadi di Masjid Al-Huda Dalangan, Sukoharjo.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo menetapkan satu tersangka wanita berinisial ES (49). ES ditangkap satu jam setelah laporan dari takmir masjid ke pihak yang berwajib.
"Laporan pukul 06.00 WIB pada hari Selasa (06/10), pelaku ditangkap pukul 07.55 WIB dan tertangkap sekitar 5 kilo dari lokasi kejadian," jelas Bambang, Rabu (07/10).
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan kejadian perobekan Alquran terjadi pada hari Senin (05/10) sekitar pukul 21.00-23.00 WIB.
ES sendiri diketahui merupakan warga Dukuh Gatak, Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Bambang menyebutkan, ES sudah lama mengalami gangguan kejiwaan. Saat ini, pelaku berada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Solo.
"ES sendiri melakukan perusakan atau menyobek Alquran karena ada beberapa hal karena kejiwaan. ES berhasil kami amankan, dan berhasil membawanya ke RSUD Ir. Soekarno untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini ES berada di RSJD Solo," terangnya.
ADVERTISEMENT
Dari informasi, ES sudah lama mengalami gangguan jiwa atau sakit jiwa. Bambang mengungkapkan ES pernah dirawat di rumah daerah Klaten karena gangguan kejiwaan.
"Dari informasi yang bersangkutan, ES sudah lama mengalami gangguan dan sudah pernah dirawat di rumah sakit karena gangguan jiwa," tutupnya. (Tara Wahyu)