Pelanggaran PPKM Kota Solo Banyak Ditemukan di Angkringan

Konten Media Partner
26 Januari 2021 9:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelanggaran PPKM Kota Solo Banyak Ditemukan di Angkringan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Kota Solo mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap kedua, Selasa (26/01). Pembatasan ini akan berlaku hingga dua pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo Arif Darmawan menyebut pihaknya telah melakukan evaluasi mengenai penerapan PPKM di tahap pertama kemarin. Mereka masih banyak mendapati pelanggaran protokol kesehatan.
"Sekitar 70 persen pelanggaran kami temukan di warung angkringan," kata Arif. Banyak penjual yang tidak membatasi jumlah pembeli dan membiarkan pembelinya berkerumun.
Kondisi itu banyak ditemukan saat petugas melakukan patroli dan operasi yustisi di malam hari. Hingga saat ini pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada 171 pedagang warung angkringan.
Petugas selalu menertibkan para pembeli dengan melakukan sosialisasi mengenai pentingnya menjaga jarak untuk mencegah penularan wabah COVID-19. "Terkadang begitu petugas selesai memberikan pembinaan, masyarakat sudah kembali berkerumun di tempat yang sama," katanya.
Pemkot Solo sebenarnya sudah memberikan kelonggaran kepada usaha warung makan dan angkringan dengan tidak memberlakukan pembatasan jam operasional. Hanya saja pedagang diminta membatasi jumlah pembeli maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Selebihnya, pelanggan diminta membeli dengan cara dibungkus untuk dimakan di rumah.
ADVERTISEMENT
Arif berjanji akan terus melakukan operasi yustisi pada PPKM di tahap kedua ini. Pihaknya tidak hanya memberikan teguran pada pelanggar namun juga melakukan rapid test di tempat. "Jika ada yang reaktif akan kami serahkan penanganannya ke Dinas Kesehatan," katanya.
(Agung Santoso)