Pemkot Solo Dorong Semua Pusat Belanja untuk Ajukan Izin Beroperasi

Konten Media Partner
26 Agustus 2021 20:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas di Mal Solo Paragon memeriksa aplikasi PeduliLindungi milik pengunjung. (FOTO: Tara Wahyu)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas di Mal Solo Paragon memeriksa aplikasi PeduliLindungi milik pengunjung. (FOTO: Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT
SOLO-Pemerintah Kota Solo mendorong agar semua pusat perbelanjaan yang ada di kota itu segera mengajukan izin untuk kembali beroperasi. Saat ini baru 4 pusat belanja yang sudah memegang izin uji coba untuk kembali buka.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Heru Sunardi mengatakan bahwa hal itu bertujuan agar para pembeli tidak terkonsentrasi di 4 pusat perbelanjaan saja.
Menurut Heru, pusat perbelanjaan yang ingin buka harus memperoleh barcode PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan.
"Pengajuannya bisa melalui asosiasi," kata Heru, Kamis (26/08/2021). Asosiasi yang dimaksud adalah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI).
Jika telah memiliki barcode tersebut, pengelola pusat perbelanjaan tinggal mengajukan izin ke Pemkot Solo melalui Dinas Perdagangan. Menurut Heru, persyaratan administrasi untuk proses perizinan itu juga tidak terlalu sulit.
"Kami akan memberikan disposisi terhadap izin yang masuk. Lalu memeriksa kelengkapan dan melakukan survei," kata Heru.
Semula, baru 3 pusat perbelanjaan modern yang telah memperoleh izin uji coba untuk beroperasi, yaitu Solo Grand Mall, Solo Square dan Mal Solo Paragon.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, Singosaren Plaza menyusul dengan mengajukan proses perizinan serupa. "Hari ini izinnya sudah turun," katanya.
(Fernando Fitusia)