Pemkot Solo Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan, Tamu Maksimal 30 Orang

Konten Media Partner
24 Juni 2020 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan izin untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan izin untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan
ADVERTISEMENT
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan izin untuk menggelar acara pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Tentunya, penyelenggaraan resepsi harus sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, tamu juga dibatasi atau hanya 30 orang undangan saat akad nikah berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Di era new normal ini diperbolehkan dengan maksimal 30 tamu, tentu saja dengan protokol kesehatan yang dilaksanakan, dengan jarak tempat duduk atau social distancing. Penggunaan masker dan cuci tangan," ujar Wakil Wali Kota, Achmad Purnomo, Rabu (24/6).
Selain itu, jika masyarakat akan menggelar acara resepsi pernikahan di dalam gedung, lanjut Purnomo, dengan syarat mengundang 50% dari tamu undangan. Selain itu, Pemkot Solo akan melakukan pengecekan ke gedung-gedung yang menyelenggarakan acara pernikahan.
Dari sini, Pemkot Solo bersama dengan Kodim dan Kepolisian mengecek persiapan agar mata rantai penyebaran COVID-19 tidak bertambah atau tidak menambah klaster positif.
Tamu undangan dibatasi atau hanya 30 orang undangan saat akad nikah berlangsung
"Tujuannya ini semata-mata untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, memberikan kesadaran pada masyarakat bahwa tujuan ini semua untuk masyarakat. Mudah-mudahan jika semuanya sadar melakukan protokol kesehatan dan penyebaran virus COVID-19 bisa ditekan di Kota Solo," terangnya.
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung Pemkot Solo, General Manager The Sunan Hotel, Retno Wulandari, pihaknya menggelar acara pernikahan dengan virtual, sehingga pengantin yang akan melaksanakan pernikahan di tengah pandemi tetap bisa dilaksanakan dan bisa bertemu dengan para tamu.
"Untuk merayakan pernikahan, kita hadir secara virtual dan ini menjadi alternatif bagi calon pengantin di masa pandemi COVID-19. Di mana hanya dihadiri pengantin dan keluarga inti yang datang mengikuti proses akad nikah, tentunya dengan protokol kesehatan," tutup Retno. (Tara Wahyu)
Pemkot Solo bersama dengan Kodim dan Kepolisian mengecek persiapan agar mata rantai penyebaran COVID-19 tidak bertambah atau tidak menambah klaster positif