Pemkot Solo Ngotot Pertahankan Lahan Sriwedari

Konten Media Partner
12 Maret 2020 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan di Museum Radya Pustaka. Bangunan ini menempati hak waris yang saat ini akan di eksekusi setelah sekian lama berada di Pemerintah Kota Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan di Museum Radya Pustaka. Bangunan ini menempati hak waris yang saat ini akan di eksekusi setelah sekian lama berada di Pemerintah Kota Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Dua Undang-undang menjadi acuan Pemerintah Kota Solo untuk mempertahankan lahan Sriwedari. Dua diantaranya adalah Undang-undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini dikatakan Wali Kota Solo Jawa Tengah, FX Hadi Rudyatmo, saat dikonfirmasi Bengawan News, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
"Penyitaan lahan yang dikelola negara ini tidak semudah menyita seperti milik perseorangan. Apalagi lahan terdapat benda cagar budaya. Maka ada Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Perbendaharaan Negara," jelasnya.
Menurut Wali Kota Solo, lahan seluas 10 hektar tersebut terdapat benda cagar budaya, seperti Stadion Sriwedari, Museum Radya Pustaka hingga Museum Keris. Bahkan, benda cagar budaya ini bukan skala lokal tapi skala nasional. Dia menegaskan kalau Pengadilan Negeri Kota Solo semestinya berani membatalkan permintaan eksekusi. 
"Kalau dirunut dari dulu sampai sekarang tidak ada alasan eksekusi," tegasnya. 
Apalagi permohonan ahli waris atas lahan tersebut ditolak serta pencabutan eigendom RPI juga ada. Disamping itu, HGB selama pemerintah tidak menghendaki tidak diperpanjang, itu artinya sah. Lebih lanjut, pihaknya juga bisa menggugat lagi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, pihaknya juga bisa menggugat lagi.
"Kita bisa gugat lagi dan itu yang akan kita tempuh. Hanya saja, Pengadilan Negeri membatalkan eksekusi dulu," jelasnya.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan hukum, dan menemukan banyak novum tentang lahan itu. Bahkan pemerintah memiliki HP. 40 dan HP. 41 atas lahan Sriwedari. Apalagi pada Presiden Soekarno pada Tahun 1946 menyampaikan semua bangunan isi beserta sumber daya manusianya dikelola oleh Pemerintah Surakarta. Mengingat waktu itu Kota Surakarta daerah istimewa, dimana mengalami pergantian Karesidenan hingga Kota.
(Agung Santoso)