Pemkot Solo Revisi Aturan, Anak di Bawah Usia 15 Tahun Dilarang ke Tempat Umum

Konten Media Partner
27 Juni 2020 22:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo
ADVERTISEMENT
SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melakukan revisi terkait larangan anak-anak berusia di bawah 15 tahun dibawa ke tempat publik. Revisi ini dilakukan setelah adanya kasus pada anak 12 tahun yang berasal dari Kelurahan Kestalan, Banjarsari, Surakarta yang terpapar COVID-19.
ADVERTISEMENT
Pemkot Solo sendiri sebelumnya telah memberikan kelonggaran bagi anak berusia di atas 5 tahun untuk bisa diajak bepergian ke tempat bermain, objek wisata, dan tempat kuliner.
"SE kita revisi, kemarin diberi kelonggaran anak 15 tahun ke bawah bisa diajak ke tempat publik. Tapi baru 4 hari sudah ada anak 12 tahun yang terpapar COVID-19," ujar Rudy, Sabtu (27/6).
Rudy mengungkapkan revisi SE Nomor 067/1165 soal perubahan, terkait teknis penanganan COVID-19 mulai diberlakukan hari Senin (29/6).
Bertambahnya kasus anak-anak juga menjadi peringatan kepada orang tua bahwa virus ini memang berbahaya.
"Tadi saya ditanya ibu-ibu, Pak kalau ajak anak saya beli soto di luar bagaimana? Tapi saran saya untuk beli dan dimakan di rumah. Karena ini sebagai peringatan untuk orang tua jika penyakit ini berbahaya," paparnya. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT