Pemohon SIM Internasional Dilakukan Online dan Bisa Diantar ke Rumah

Konten Media Partner
8 Juli 2020 20:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bentuk SIM ini berbeda dengan SIM pada umumnya. Di mana SIM Internasional berbentuk buku. Kemudian masa berlakunya hanya 3 tahun saja
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk SIM ini berbeda dengan SIM pada umumnya. Di mana SIM Internasional berbentuk buku. Kemudian masa berlakunya hanya 3 tahun saja
ADVERTISEMENT
SOLO - Kebijakan untuk permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional ketika jelang tatanan baru dilayani online serta SIM diantar ke rumah. Sedangkan SIM ini berlaku di 41 negara terutama di Asia, di mana untuk mendapatkan SIM wajib memiliki paspor. Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi, Rabu (08/7).
ADVERTISEMENT
"Hal ini dilakukan agar pemohon tidak perlu datang ke kantor Satpas. Mengingat pengurusannya langsung ke Korlantas, padahal pandemi COVID-19 ini belum selesai," ujarnya.
Dalam hal ini, berkas bisa di-upload masyarakat dengan mengakses melalui laman website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya, pemohon hanya melakukan proses registrasi online dengan syarat yang harus di-upload.
Syarat yang harus di-upload di antaranya yakni foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, paspor, pasfoto serta foto tanda tangan. Tidak sekadar itu, untuk Warga Negara Asing (WNA) ditambah Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
"Kemudian silakan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri, dan selama pandemi COVID-19 ini bisa memilih layanan dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspres," jelas Afrian.
ADVERTISEMENT
Setelah data dinyatakan lengkap, maka pemohon menerima nomor rekening pembayaran. Sedangkan pembayaran menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
"Untuk PNBP-nya senilai Rp 250 ribu, sedangkan untuk perpanjangan sebesar Rp 225 ribu," katanya.
berkas bisa di-upload masyarakat dengan mengakses melalui laman website www.siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya, pemohon hanya melakukan proses registrasi online dengan syarat yang harus di-upload
Setelah itu, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik. Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan indentifikasi data. Jika persyaratan lengkap dan sesuai, maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon.
"Bentuk SIM ini berbeda dengan SIM pada umumnya. Di mana SIM Internasional berbentuk buku. Kemudian masa berlakunya cuma 3 tahun saja," imbuhnya.
Meski proses pembuatan SIM dilakukan di Mabes Polri, tapi pemohon tetap harus datang ke setiap asal daerah mereka masing-masing. Hal ini untuk mendapatkan surat rekomendasi, di mana surat rekomendasi ini yang akan menjadi pertimbangan pusat. Rekomendasi ini antara lain kecakapan mereka dalam berkendara, kondisi kesehtan maupun psikologis mereka.
ADVERTISEMENT
"Kemudian mereka harus sudah memiliki SIM sebelumnya. Setelah dinyatakan layak, baru diberikan surat rekomendasinya," terangnya.
Meskipun begitu, belum ada masyarakat yang mengajukan rekomendasi. Namun, beberapa warga ada yang darang ke Satpas guna menanyakan perihal pengurusan SIM Internasional. (Agung Santoso)