Pemprov Jateng Digugat Terkait Eksekusi Lahan

Konten Media Partner
9 Maret 2020 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahli waris R Ariyo Rahindra Widiastomo, melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Ary Wibowo, telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta ke Pemprov Jateng. (Tara Wahyu)
zoom-in-whitePerbesar
Ahli waris R Ariyo Rahindra Widiastomo, melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Ary Wibowo, telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta ke Pemprov Jateng. (Tara Wahyu)
ADVERTISEMENT
SOLO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah digugat oleh salah satu ahli waris tanah yang berada di Mangkubumen, Banjarsari, Solo. Ahli waris menolak eksekuis lahan yang akan dilakukan pada hari Selasa (10/3). 
ADVERTISEMENT
Ahli waris R Ariyo Rahindra Widiastomo, melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Ary Wibowo, telah melayangkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta ke Pemprov Jateng atau lebih tepatnya kepada Gubernur Jawa Tengah. Gugatan yang dilayangkan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) No 3 wilayah Mangkubumen yang sekarang menjadi Rumah Dinas Direktur RSUD Moewardi. 
"Yang saat ini masih melayangkan gugatan  perbuatan melawan hukum atas tanah dengan sertifikat Hak Pakai No 3 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga dipergunakan untuk Rumah Dinas RSU dr. Moewardi Sol," ungkap Kuasa Hukum ahli waris Bambang Ary Wibowo, Senin (9/3). 
Penolakan dikarenakan atas lahan tersebut sebenarnya ada alas hak berupa Acte van Eigendom (Akta Hak Milik) dengan verponding (nomor) 29 yang dibuat oleh Notaris Residen Goeder Troon terkait dengan tanah di Kampung Mangkubumen seluas 830.000 m².
ADVERTISEMENT
Akibatnya tanah yang sudah didiami dari tahun 1954 tersebut akan dieksekusi dengan alasan sudah diterbitkan SHP No 3. Sementara munculnya SHP No 3 juga dipertanyakan karena banyak kejanggalan. 
"Permohonan oleh ahli waris (alm) Sutarno, tidak dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dengan alasan sudah diterbitkannya SHP No 3. 
Sementara Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok kebijaksanaan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak barat, tanah-tanah perkampungan bekas hak guna bangunan dan hak pakai asal konversi, hak barat yang telah menjadi perkampungan atau diduduki rakyat," ujarnya. 
Meski demikian, pihak ahli waris telah melampirkan bukti-bukti untuk membatalkan eksekusi lahan yang dimana juga kasus ini masih dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surakarta.
ADVERTISEMENT
(Tara Wahyu)