Pemukul Polisi saat Operasi Yustisi di Solo Diancam Pasal Berlapis

Konten Media Partner
27 Mei 2021 21:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dalam kasus pemukulan polisi saat operasi yustisi
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti dalam kasus pemukulan polisi saat operasi yustisi
ADVERTISEMENT
SOLO-Penyidik Polresta Solo terus memproses kasus pemukulan terhadap polisi yang sedang bertugas melaksanakan operasi yustisi pada akhir pekan lalu. Pelaku pemukulan berinisial H diancam dengan pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bakal mengenakan pasal penganiayaan, kekerasan dan melawan petugas sekaligus.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 351 KUH Pidana atau 335 KUH Pidana dan atau 212 KUHP," katanya, Kamis (27/05/2021). Ancaman hukuman terberat dari pasal-pasal itu adalah penjara selama 2 tahun 8 bulan.
Dalam kasus tersebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi AD 4630 ALB yang dikendarai saat kejadian tersebut.
Pemukulan tersebut terjadi pada Minggu pagi (23/05/2021) saat polisi menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan. Pengendara motor bernama H dihentikan polisi lantaran tidak mengenakan masker dan helm.
Pria tersebut justru marah-marah hingga memukul polisi yang bertugas. Pukulan tersebut mengenai kepala bagian kiri. Polisi lantas menangkap dan menahan pria yang diketahui seorang residivis itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Ade, polisi yang dipukul itu sempat dirawat di rumah sakit. Dia menjalani pemeriksaan CT scan lantaran merasa pusing dan mual. "Saat ini sudah kembali bertugas," kata Ade.
(Agung Santoso)