Peneliti soal Dugaan TPPU Bos Sinarmas: Bisa Timbulkan Persepsi Negatif Publik

Konten Media Partner
8 April 2022 21:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencucian uang. FOTO: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencucian uang. FOTO: Shutterstock
ADVERTISEMENT
SOLO - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh 2 bos PT Sinarmas, IW dan KC, yang dilaporkan pengusaha asal Solo Andri Cahyadi belum menunjukkan perkembangan signifikan.
ADVERTISEMENT
Meski sudah lebih dari setahun dilaporkan Andri ke Bareskrim Polri, kasus itu belum naik ke penyidikan.
“Saat ini kasus tersebut belum naik ke penyidikan,” jelas Andri saat dikonfirmasi, Jumat (08/04/2022).
Padahal, kata Andri, sebagai pelapor ia telah memberikan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk penanganan kasus yang dilaporkan pada Maret 2021 tersebut.
Terkesan lambatnya penanganan kasus itu, juga membuat Andri mengirimkan surat kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto. Surat bernomor 003/SIM-SP/KABA/III/2022 itu tertanggal 3 Maret 2022.
“Saya sebut sosok kunci perkara ini dalam surat tersebut, yang tak kunjung diperiksa,” tegas Andri.
Menanggapi hal tersebut Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang Kepolisian, Bambang Rukminto, menilai jika relatif lamanya penanganan kasus tersebut bisa memunculkan pertanyaan dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Sudah ada bukti-bukti kan, lalu apa alasan Kabareskrim untuk menunda,” ucapnya.
Ia menyebut, akuntabilitas hingga rasa keadilan rawan tercederai. Apalagi terkait kasus TPPU, kata Bambang, kewenangan berada di tangan Kabareskrim.
“Ini sangat tergantung pada kebijakan Kabareskrim. Padahal kebijakannya sangat besar,” tandasnya.
Persepsi negatif juga akan muncul dari masyarakat, bila kasus ini tidak kunjung diproses tuntas.
"Jadi wajar apabila muncul asumsi penyalahgunaan wewenang hingga berpotensi permainan perkara. Bisa berpotensi ke arah sana,” tegasnya.
Sementara itu Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, belum bisa dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan perkara ini karena ponselnya tidak aktif.
Sebelumnya, Andri Cahyadi melaporkan petinggi PT Sinarmas IW dan KC ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Selaku Komisaris Utama PT Eksploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk, Andri merasa dirugikan triliunan rupiah, atas kerja sama perusahaan itu dengan PT Sinarmas.
(Agung Santoso)