Penerapan PPKM di Solo, Tidak Bisa Lagi Wedangan Malam di Angkringan

Konten Media Partner
9 Januari 2021 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Forum Musyawarah Pimpinan Daerah di Rumah DInas Wali Kota Solo,membicarakan mengenai pelaksanaan PPMK
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Forum Musyawarah Pimpinan Daerah di Rumah DInas Wali Kota Solo,membicarakan mengenai pelaksanaan PPMK
ADVERTISEMENT
SOLO-Warga Solo harus bersiap menghadapi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan berlangsung pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Selama dua pekan, masyarakat harus menunda kebiasaannya wedangan di warung angkringan favorit pada malam hari.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Solo telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Solo nomor 067/036 yang memuat aturan mengenai pelaksanaan PPKM. Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyebut menerbitan SE Wali Kota itu merupakan pelaksanaan dari instruksi pemerintah pusat dalam penerapan PSBB di Jawa dan Bali.
"Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan peningkatan penyebaran COVID-19," kata Rudyatmo, Sabtu (09/01). Pihaknya harus melakukan pembatasan aktivitas masyarakat agar penyebaran wabah bisa ditekan.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Solo membatasi operasional kegiatan warung makan, kuliner, pedagang kaki lima, restoran hingga warung angkringan. "Tetap boleh buka, maksimal hingga jam 19.00 WIB," katanya.
Meski boleh buka pagi hingga petang, pihaknya meminta agar tempat usaha itu mengurangi kapasitas tempat duduk hingga tinggal 25 persen dari kapasitas tempat duduk. Konsumen didorong untuk membeli makanan dengan dibungkus dan dibawa pulang.
ADVERTISEMENT
Rudyatmo mengakui langkah itu akan berdampak pada perekonomian masyarakat. Meski demikian langkah itu tetap harus diambil lantaran sudah menjadi kebijakan pemerintah. "Yang pasti semua masih bisa berjualan, hanya dibatasi saja," katanya.
Dalam SE Wali Kota Solo itu, tempat usaha berupa tempat hiburan, warnet dan sarana olahraga harus tutup selama pelaksanaan PPKM. Sedangkan pusat belanja dan pasar tradisional tetap boleh buka dengan jam operasional yang diatur. Sedangkan anak berusia di bawah 15 tahun, wanita hamil dan orang lanjut usia tidak boleh memasuki pasar dan pusat belanja.
Di Kota Solo, wedangan di warung angkringan pada malam hari menjadi kebiasaan masyarakat sekitar. Warung angkringan tersebar di sudut-sudut kampung. Sebagian besar menawarkan makanan khas masyarakat perkampungan, seperti nasi bandeng, aneka gorengan hingga jajanan pasar seperti jadah bakar, sate usus dan berbagai kudapan lain.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)