Pengakuan Tersangka Penganiaya Bocah di Sukoharjo: Dulu Saya Juga Dididik Begitu

Konten Media Partner
13 April 2022 21:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka GSBH (24) di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka GSBH (24) di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Kakak beradik tersangka penganiaya bocah asal Sukoharjo, GSBH (24) dan FNH (18), mengaku kerap memukul UF (7) agar korban patuh dan tidak mengulangi kesalahannya.
ADVERTISEMENT
Pemukulan dan pemberian hukuman fisik kepada korban itu juga dialami kedua tersangka, saat masih belia.
“Dulu sempat dididik orang tua seperti itu. Saat masuk pondok pesantren juga begitu,” tutur GSBH di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/04/2022).
Karyawan tempat cuci mobil ini mengeklaim, selama ini korban sudah berulang kali diperingatkan agar tidak mengambil uang hasil penjualan di warung yang dikelola istrinya. Sebab uang tersebut juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Bahkan jika dihitung, jumlah uang yang hilang dan disebut tersangka diambil korban itu mencapai Rp 500 ribu.
Awalnya kayu dan rotan penggebuk kasur pun hanya digunakan tersangka untuk menakut-nakuti UF.
“Waktu itu saya bilang ‘Dik, kalau kamu ulang lagi kesalahan yang sama, ada aku atau nggak, tapi kalau seandainya aku tahu, jangan harap untuk tidak dipukul,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Namun lantaran peringatan itu tidak diindahkan korban, akhirnya tersangka melakukan kekerasan kepada korban sebanyak 5 kali sejak Februari 2022. Mulai memukul kepala dan kaki korban, mengikat korban dengan tali rafia di bawah tangga, memukul korban menggunakan rotan hingga menonjok mulut korban hingga berdarah.
“Tapi kalau ada ibu (ibu kandung tersangka sekaligus ibu angkat korban) di rumah, ya paling dijewer atau dicubit.”
GSBH mengakui, cara mendidik adik angkatnya dengan kekerasan itu adalah perbuatan yang keliru.
“Mendidik anak usia 7 tahun seperti itu, secara hati nurani tidak saya inginkan. Perbuatan saya memang salah,” kata dia.
Tersangka FNH alias J (18) di Mapolres Sukoharjo. FOTO: Agung Santoso
Kekerasan serupa saat belia juga dialami tersangka FNH alias J. Seperti kakaknya, sewaktu kecil FNH juga pernah diikat di pohon saat malam hari oleh ayahnya.
ADVERTISEMENT
FNH pun menyesal, lantaran pengalaman buruk masa lalu itu menyebabkan korban meninggal usai menerima hukuman darinya.
“Saya emosi. Sebelumnya sudah dibilangi, jangan pernah mengambil uang. Tapi karena bohong, akhirnya saya hukum,” jelasnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya pemicu masa lalu di balik penganiayaan yang menewaskan UF tersebut. Polisi akan menyediakan tim psikolog, guna mendampingi tersangka selama pemeriksaan.
(Agung Santoso)