Pengemudi Daihatsu Terios Jadi Tersangka Penabrak Motor dan Dispenser SPBU

Konten Media Partner
23 Juni 2020 22:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi SPBU di Jalan Bhayangkara dengan kondisi mobil menghantam pengendara dan dispenser SPBU
zoom-in-whitePerbesar
Situasi SPBU di Jalan Bhayangkara dengan kondisi mobil menghantam pengendara dan dispenser SPBU
ADVERTISEMENT
SOLO - Kejadian sekian kali menimpa stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 445713 di Jalan Bhayangkara yang pemiliknya Wakil Wali Kota Solo. Kali ini kasus mobil Daihatsu Terios yang menabrak mesin dispenser Bahan Bakar Minyak (BBM), Senin (22/6). Sedangkan kejadian ini menurut Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito telah ditetapkan pengemudi mobil jenis Terios bernopol AD 8558 RH menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
“Jadi pelaku mengakui dirinya itu lalai. Ketika sedang antre di SPBU, saat kendaraan di depannya sudah maju, dia terlalu dalam menginjak pedal gas karena mobilnya matic,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Dari sinilah pengemudi berinisial HH (67) berusaha banting stir ke kanan, di mana lokasinya itu sempit sehingga pelaku menghantam sepeda motor yang sedang mengantre serta mesin dispenser. Mesin dispenser SPBU kemudian menimpa dua motor sedangkan seorang pengemudi asal Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon kondisinya masih diamankan pihak kepolisian.
“Korban masih kita tunggu pulih dulu baru akan kita lakukan pemeriksaan. Untuk kerugian akibat kejadian ini belum diketahui, masih dihitung dulu. Rencananya, kami juga akan memanggil Pak Purnomo (Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo) sebagai pemilik usaha,” terangnya.
Kejadian sekian kali menimpa stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 445713 di Jalan Bhayangkara yang pemiliknya Wakil Wali Kota Solo
Disinggung soal jeratan yang dilayangkan terhadap tersangka, Purbo mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan. Selain itu juga, Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka. Keluarga tersangka sudah datang menjenguk dan siap mengganti rugi terhadap barang-barang yang rusak, termasuk biaya pengobatan para korban yang dirawat.
ADVERTISEMENT
“Untuk pencabutan status tersangka, nanti akan dilihat perkembanganya. Kalau antara tersangka, korban serta semua pihak ada perdamaian, kejadian diselesaikan dengan kekeluargaan, maka jadi pertimbangkan kita,” jelas Purbo.
Dari kendaraan, antara lain ada mobil tersangka, sepeda motor Yamaha NMAX bernopol AD 4497 CH, Honda Vario hitam dengan nopol AD 2590 ANB, Yamaha Vega dengan nopol AD 3265 KZ serta mesin dispenser SPBU yang dihantam sebagai barang bukti.
Tiga orang yang menjadi korban antara lain Uut Sehmanto, pengawas SPBU, kemudian Agus, satpam SPBU, dan Kristianti, pengemudi motor NMAX asal Pasar Kliwon, Solo. Dari kejadian ini dilarikan ke RS Moewardi karena luka-luka. (Agung Santoso)