Pengemudi Perahu yang Kecelakaan di Waduk Kedung Ombo Terbebas dari Pidana

Konten Media Partner
26 Mei 2021 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perahu yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. Foto diambil sesaat sebelum kecelakaan terjadi (FOTO: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perahu yang tenggelam di Waduk Kedung Ombo Boyolali. Foto diambil sesaat sebelum kecelakaan terjadi (FOTO: Istimewa)
ADVERTISEMENT
BOYOLALI-Pengemudi perahu yang mengalami kecelakaan dan menewaskan 9 penumpang, GTS (13) akhirnya terbebas dari jeratan pidana. Kasus GTS diselesaikan dengan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Solo, Saptiroch Mahanani mengatakan penyelesaian itu berdasarkan kesepakatan antara keluarga GTS dengan keluarga para korban. "Tidak ada intervensi dari kami, penyidik maupun Dinas Sosial," katanya, Selasa (26/05/2021).
Menurut Saptiroch, para keluarga korban sebenarnya sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah. Mereka juga semula tidak menyangka bahwa pengemudi perahu itu masih anak di bawah umur.
Dalam kesepakatan itu, keluarga GTS akan memberikan bantuan berupa uang duka untuk keluarga korban. Uang itu digunakan untuk membiayai kegiatan peringatan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat sekitar.
"Besaran uang duka yang diberikan kepada keluarga korban beragam," katanya. Total uang duka yang harus disediakan oleh keluarga GTS mencapai Rp 27 juta.
ADVERTISEMENT
Diversi sendiri merupakan proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Proses tersebut telah diatur dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saptiroch menyebut bahwa keluarga GTS mendapatkan waktu selama 3 pekan untuk memberikan uang duka itu. Jika tidak terlaksana, kesepakatan bisa dibatalkan dan kasus akan kembali diselesaikan melalui jalur pidana anak.
Pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan kepada GTS hingga kasus ini benar-benar selesai. Menurutnya, banyak faktor yang menjadi penyebab hingga GTS yang baru berusia 13 tahun itu bekerja sebagai pengemudi perahu.
Dalam penelitian yang dilakukan selama sepekan terakhir, Bapas Solo menemukan ada beberapa anak lainnya yang bekerja sebagai pengemudi perahu di kawasan wisata tersebut.
ADVERTISEMENT
"Anak-anak ini tertarik karena upahnya lumayan. Sehari kerja mereka bisa dapat upah Rp 200 ribu," katanya. Padahal, lanjutnya, pekerjaan ini membutuhkan tanggung jawab besar dan sangat berisiko.
(Agung Santoso)