Pengukuran Lahan Kentingan Baru Masih Menyisakan Protes

Konten Media Partner
12 Maret 2020 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana merobohkan bangunan yang tersisa usai eksekusi serta dilakulan pengukuran lahan. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana merobohkan bangunan yang tersisa usai eksekusi serta dilakulan pengukuran lahan. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO — Pasca eksekusi tanah di Kentingan Baru akhirnya para pemilik tanah memulai mengukur kembali luas tanah. Fasilitas umum berupa masjid lama dipindah masuk kedalam luasan lahan Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Pemilik Lahan, Haryo Anindito, usai pengukuran, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
"Kita merobohkan sebagian bangunan yang sudah proses eksekusi. Syarat-syarat pengukuran dari BPN yakni tanah berstatus SHM dan Hak Guna Bangunan (HGB). Terdapat sekitar 35 kaveling dengan luas tanah sekitar 15.000 meter persegi. Dari jumlah itu dimiliki sekitar 20-an pemilik,” ujarnya.
Sedangkan dalam pengukuran tanah, para ahli waris memasang kembali penanda batas. Selama ini atau pada tahun 2018 penanda batas itu hilang. Pengukuran ini dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kuasa Hukum. Dalam hal tersebut dia mengaku menuai protes para pemuda dan seorang yang memiliki lahan tersebut menggugat.
"Logika hukumnya ketika rumah seseorang ditempati orang lain masak harus menggugat biar orang itu pergi. Seharusnya orang itu dilaporkan ke Polisi supaya pergi dari rumah,” ujarnya.  
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan para pemilik tanah tidak sekedar merobohkan masjid tapi para akan mengganti dengan masjid baru. Kemudian pihak pemilik tanah bekerja sama dengan CV. Al-Wustho secara resmi merobohkan bangunan, mereka juga membantah telah bekerjasama dengan preman. Usai pengukuran, pekan depan para pemilik tanah segera memasang pagar di setiap kaveling mereka, dan dia menyerahkan kepada para pemilik tanah terkait pemanfaatan tanah untuk kedepannya.
(Agung Santoso)