Pengusaha di Solo Cabuli Karyawan di Bawah Umur

Konten Media Partner
24 November 2021 15:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti milik pelaku
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menunjukkan barang bukti milik pelaku
ADVERTISEMENT
SOLO - Pengusaha kuliner asal Solo berinisial HDC ditahan Polresta Solo, Rabu (23/11/2021) atas tindakan asusila terhadap karyawannya yang masih di bawah umur. Tindakan asusila ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Rabu (23/11/2021).
ADVERTISEMENT
"Sebelum dilakukan perbuatan tersebut, korban ini diajak mabuk di salah satu kafe kawasan Purwosari, Solo," ucapnya.
Mabuk yang terlalu tinggi membuat orang tua korban curiga setelah pulang. Setelah didesak, dia mengaku telah mendapat perlakuan tak senonoh. Sontak, orang tua korban melaporkan ke Mapolresta sekaligus upaya penangkapan.
"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti baju dan pakaian dalam korban, minuman keras, dan mobil BMW tempat persetubuhan dilakukan," tandasnya.
Pengusaha asal Solo berinisial HDC ditahan Polresta Solo, Rabu (23/11/2021)
Awal pertemuan pelaku dengan korban diawali ketika di bulan Juni 2021. Saat itu, korban VDA diterima sebagai karyawan yang dipimpin pelaku. Berasal dari kawasan Banjasari membuat keduanya melakukan komunikasi intens, di situlah pelaku menebar janji-janji.
"Janji-janji untuk mengatasi masalah keuangan masalah sekolah," terangnya.
Di situlah pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan pulang sekaligus diajak mampir di salah satu kafe. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membuat korban mabuk. Bahkan korban diajaknya berbuat asusila di dalam mobil yang diparkir di komplek kafe.
ADVERTISEMENT
"Pada Pasal 81 dan 82 jo Pasal 76D tentang asusila terhadap anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya. (Agung Santoso)
Mobil BMW milik pelaku yang dijadikan barang bukti