Penjual Emas Palsu di Solo Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
21 Desember 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (kanan) menunjukkan barang bukti tindak pidana penipuan. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Jual emas palsu membuat seorang pasangan suami istri ditahan Polsek Laweyan Kota Solo, Jawa Tengah. Modusnya menjual emas dengan cara mengelabuhi pedagang emas dan memasang pengait emas tetapi rangkaian emas lainnya imitasi. Hal ini dikatakan Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, ketika dikonfirmasi. Sabtu (21/12).
ADVERTISEMENT
"Untuk menipu toko emas, kandungan emas asli tetap disertakan pada pengait kalung emas. Saat toko emas hendak mengecek kandungan emas miliknya, baru ketahuan bahwa emas yang dijual pelaku merupakan emas palsu," jelasnya.
Barang bukti penipuan berupa kalung emas palsu. (Agung Santoso)
Mereka yang tertangkap yakni Supriyanto dan Tatik Herawati, yang merupakan pasangan suami istri asal Jatikuwung, Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik toko emas yang mendapati emas palsu dari pelaku. Saat itu, pasutri hendak menjual kembali emas tersebut lalu diketahui oleh penjaga toko yang langsung melapor ke Polsek Laweyan.
"Transaksi pelaku sudah mencapai 35 kali, namun pelaku tetap berdalih hanya disuruh. Pelaku lelaki saat ini sudah ditahan di Rutan Solo sedangkan pelaku perempuan tidak kami tahan demi kemanusian karena sedang mengandung 6 bulan, tetapi tetap berstatus tersangka,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, AKBP Andy Rifai.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan pelaku Supriyanto, yang merupakan penjual angkringan di Kota Semarang yang digusur. Setelah kembali ke kampung halaman membuat dirinya mempertemukam pelanggannya sewaktu di Semarang. Disitulah pelaku diajak bisnis menjualkan kembali emas dengan imbalan Rp 200.000 per-transaksi sebamyak 35 kali transaksi.
(Agung Santoso)