Penyortiran Surat Suara, Petugas dapat Honor Rp 75 per Lembar

Konten Media Partner
25 November 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tahapan penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Pilkada 2020 dimulai di KPU Surakarta, serta melibatkan 25 petugas sortir lipat di luar anggota KPU
zoom-in-whitePerbesar
Tahapan penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Pilkada 2020 dimulai di KPU Surakarta, serta melibatkan 25 petugas sortir lipat di luar anggota KPU
ADVERTISEMENT
SOLO - Tahapan penyortiran dan pelipatan untuk surat suara Pilkada 2020 dimulai di KPU Surakarta. KPU Solo melibatkan 25 petugas sortir lipat di luar anggota KPU.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan penyortiran dan pelipatan surta suara dilangsungkan selama lima hari atau diselesaikan pada tanggal 30 November.
"Mulai pagi ini, kami melibatkan 25 petugas sortir lipat di luar KPU, artinya masyarakat di sekitar kantor KPU dan akan ditambah lima sampai sepuluh orang dari KPU, tetapi jamnya berbeda," terang Nurul Sutarti, Rabu (25/11).
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengungkapkan penyortiran dan pelipatan surta suara dilangsungkan selama lima hari atau diselesaikan pada tanggal 30 November
Untuk tambahan orang dari pihak KPU dilakukan di luar jam kerja. Nurul mengatakan, hak yang akan diterima oleh petugas sortir dan lipat adalah Rp 75 per lembar.
"Hak yang diperoleh Bapak Ibu petugas Rp 75 per lembarnya, kemudian untuk makan siang sekali ditanggung oleh KPU," jelas Nurul.
Lanjutnya, satu orang nanti akan menyelesaikan 3.000 lembar surat suara, sehingga per orang akan mendapatkan upah Rp 225.000.
Untuk tambahan orang dari pihak KPU dilakukan di luar jam kerja. Hak yang akan diterima oleh petugas sortir dan lipat adalah Rp 75 per lembar
"Satu orang maksimal 3.000 lembar, jadi sekitar Rp 225.000. Karena memang sesuai ketentuan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk hari pertama, tercatat ada 1.061 surat suara yang rusak. Selanjutnya, jumlah surat suara yang rusak akan dikembalikan ke percetakan untuk dicetak ulang.
"Nanti akan dicetak ulang sebanyak yang rusak, sedangkan surat suara yang rusak akan dikembalikan untuk dimusnahkan," tutupnya. (Tara Wahyu)