Perdaya Pedagang di Sukoharjo, Penipu Gasak Sembako Senilai Rp 500 Juta

Konten Media Partner
30 September 2021 11:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugraha Setiawan menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan. FOTO: Humas Polres Sukoharjo
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugraha Setiawan menunjukkan barang bukti dalam kasus penipuan. FOTO: Humas Polres Sukoharjo
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SUKOHARJO-Komplotan penipu memperdaya sejumlah pedagang sembako di Sukoharjo, Jawa Tengah. Mereka melarikan barang milik pedagang dan hanya membayarnya menggunakan cek kosong.
ADVERTISEMENT
Polisi lantas mengejar komplotan penipu itu dan berhasil menangkapnya di Grobogan, Senin (27/09/2021).
"Saat ini para pelaku sudah kami tahan," kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugraha Setiawan saat konferensi pers, Rabu (29/09/21).
Komplotan penipu tersebut terdiri dari H (57), T (55), S (59), W (56), dan S (61). Mereka menipu belasan pedagang di wilayah Sukoharjo.
Adapun modusnya, mereka mendatangi pedagang dan berpura-pura membeli sembako dengan jumlah yang cukup besar. Mereka meminta pedagang mengirimkan barangnya dan berjanji membayar setelah barang tersebut sampai.
Usia para pelaku yang rata-rata sudah cukup tua itu membuat para pedagang tidak curiga. Hanya saja, setelah barang dikirimkan dan tiba di tujuan, para pedagang tersebut hanya mendapatkan cek kosong.
ADVERTISEMENT
"Setelah barang diterima, komplotan itu langsung menjualnya dan melarikan diri," kata Wahyu.
Merasa ditipu, para pedagang itu lantas melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengejar komplotan itu hingga di Grobogan.
Dalam penangkapan itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya adalah cek senilai Rp 33 juta, nota pengiriman barang, 1 mobil APV, 1 unit sepeda motor, 2 unit HP, dan sejumlah hasil kejahatan.
"Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara atas tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata dia.
(Nadya Erika Dewi)