Perjuangan "Abang Becak" Menebus Sertifikat Rumah

Konten Media Partner
25 Maret 2019 22:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prawoto (48), saat menghadiri sidang untuk menuntut hak sertifikat rumahnya yang digadaikan oleh oknum lurah tempanya tinggal di Kabupaten Sukoharjo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Prawoto (48), saat menghadiri sidang untuk menuntut hak sertifikat rumahnya yang digadaikan oleh oknum lurah tempanya tinggal di Kabupaten Sukoharjo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO - Keadilan akhirnya berhasil didapat Prawoto (48), seorang tukang becak yang biasa mangkal di kawasan Pasar Legi, Kota Solo. Sejak tahun 2011 silam, dia kesulitan menarik kembali sertifikat tanah yang digadaikan kepada mantan kepala desanya. Dia ingin menuntut haknya agar sertifikat rumahnya bisa diraih kembali. Prawoto mendapat bantuan hukum dari Kantor Hukum Sambuwana Jaya Lawfirm.
ADVERTISEMENT
"Saya hanya butuh uang 400 ribu. Saya gadaikan ke mantan lurah yang dulu majikan saya. Karena saya percaya, dulu saya tidak diberi tanda terima," ujarnya saat ditemui pada Sabtu (23/03/2019).
Waktu itu, Prawoto kesulitan menarik kembali sertifikat dari tangan mantan sang lurah. Ia telah berkali-kali mencoba menebus sertifikat dengan membayar hutang kepada mantan lurah yang berinisial AS tersebut, namun hasilnya nihil. Pada akhirnya, kasus ini terendus Kantor Hukum Sambuwana Jaya Law Firm dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib pada bulan Mei 2018 lalu.
Pranoto bersama kuasa hukumnya menghadiri sidang (Agung Santoso)
Kuasa hukum Prawoto, Haryo Anindito, memaparkan bahwa putusan majelis hukum lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Tersangka AS yang merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Sukoharjo itu telah divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Sukoharjo pada Kamis (21/3/2019) lalu.
ADVERTISEMENT
"Ternyata terbukti di gadaikan sebesar Rp 10 juta dan penerima gadai pejabat dinas Sukoharjo dijanjikam dibayar Rp 20 juta. Uang tersebut digunakan untuk mencalonkan diri kembali menjadi kepala desa," jelas Haryo. (Agung Santoso)