Perkara Sertifikat Ganda di Sukoharjo Terancam Pidana dan Gratifikasi

Konten Media Partner
5 Maret 2020 21:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Lembaga LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro ketika ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Yoanes Kasdiyanto. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Lembaga LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro ketika ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Yoanes Kasdiyanto. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Perkara dugaan temuan sertikat ganda di Desa Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo, terancam gratifikasi. Bahkan unsur pidana tentang dugaan pemalsuan sertifikat oleh Kajaksaan Negeri Sukoharjo diserahkan kepihak Kepolisian. Hal ini disampaikan Kasi Intel Yoanes Kardiyanto SH,  Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
"Ada dugaan gratifikasi. Dari 80 pemohon sertifikat diminta biaya sebesar 700 ribu hingga 1 juta," jelasnya.
Dugaan gratifikasi ini setelah pemeriksaan terhadap 20 saksi dari warga hingga pamong desa. Ada 80 pemohon telah membayar untuk sertifikat sebesar 700 ribu sampai dengan 1 juta. Kalau dikalkulasi maka oknum Perangkat Desa ini mendapat sekitar 80 juta yang diduga memenuhi unsur gratifikasi. 
"Yang meminta biaya rata-rata Pamong Desa. Uang ini ada yang digunakan pribadi, diberikan ke oknum lain dan dibagi ," jelasnya.
Dari pemeriksaan maka perkara ini melibatkan Kepala Desa, Perangkat Desa hingga Pamong sehingga diserahkan Inspiktorat. Kalau nanti diserahkan kembali penanangannya ke Kejaksaan maka pihaknya telah melanjutkan perkara tersebut. Dihadapan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LAPAAN RI, Yoanes, tetap menindaklanjuti perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas kita dorong ke Kepolisian atas dugaan pemalsuan. Kalau dari keterangan saksi ada yang ganda dan satu sertifikat dijadikan agunan di bank," jelasnya.
Ketua Umum Lembaga LAPAAN RI BRMH, Kusumo Putro, ketika ditemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukoharjo, terus mendesak Kepolisian Kejaksaan. Menurutnya ada unsur dalam perkara ini yakni korupsi, pidana penyalahgunaan jabatan dan kewenangan hingga pemalsuan surat. Berapapun jumlah nilainya maka unsur korupsi sangat kuat dengan dugaan melibatkan oknum BPN.
(Agung Santoso)