Petugas Bubarkan 2 Kegiatan Hajatan di Solo

Konten Media Partner
13 Juni 2021 14:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membubarkan kegiatan hajatan yang digelar di salah satu gedung pertemuan di kawasan Jebres, Kota Solo, Sabtu malam (12/06/2021)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membubarkan kegiatan hajatan yang digelar di salah satu gedung pertemuan di kawasan Jebres, Kota Solo, Sabtu malam (12/06/2021)
ADVERTISEMENT
SOLO-Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI dan Satpol PP membubarkan 2 kegiatan hajatan di kawasan Jebres, Kota Solo, Sabtu malam (12/06/2021). Pembubaran acara tetap dilakukan kendati kegiatan dilakukan di gedung pertemuan.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Jebres Kompol Suharmono menyebut pihaknya menerima informasi adanya warga yang menggelar acara hajatan di wilayahnya. "Terpaksa kita lakukan agar acara hajatan itu dihentikan atau dibubarkan," katanya, Minggu (13/06/2021).
Menurutnya, 2 kegiatan hajatan itu digelar di tempat yang terpisah. Salah satunya merupakan kegiatan hajatan pernikahan. Sedangkan satu kegiatan lagi adalah syukuran peringatan hari kelahiran.
Dia tidak menyebut alasan rinci yang membuat petugas membubarkan kegiatan tersebut. Dia mengatakan pembubaran dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 lantaran ada kerumunan dalam hajatan tersebut.
Apalagi, 2 kegiatan itu dilakukan di Kelurahan Mojosongo yang pernah menjadi salah satu pusat penularan COVID-19 di Kota Solo pada masa awal pandemi di tahun lalu.
"Kelurahan Mojosongo pernah memiliki riwayat kasus penularan yang cukup tinggi," katanya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kepala Polresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pembubaran itu dilakukan dengan cara persuasif. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi kegaduhan.
"Kami juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan serta larangan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa," katanya.
Hanya saja, polisi tidak menyebut alasan yang membuat kegiatan yang salah satunya digelar di gedung pertemuan tersebut harus dibubarkan. Hingga kini Pemerintah Kota Solo tidak melarang kegiatan hajatan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/1653 tentang PPKM Skala Mikro, masyarakat diperbolehkan menggelar hajatan asalkan diselenggarakan di gedung pertemuan.
Kegiatan pesta pernikahan juga boleh dihadiri tamu maksimal 500 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung.
(Agung Santoso)