Polda Jateng Ungkap Produksi Uang Palsu di Sukoharjo

Konten Media Partner
1 November 2022 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi dan Anggota DPR, Eva Yuliana saat mengecek mesin yang digunakan untuk cetak uang palsu. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi dan Anggota DPR, Eva Yuliana saat mengecek mesin yang digunakan untuk cetak uang palsu. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO - Polda (Kepolisian Daerah) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pembuatan uang palsu di Sukoharjo. Uang palsu tersebut dicetak di percetakan Jalan Basudewo, Gayam, Sukoharjo. Dari kejadian tersebut polisi mengamankan 5 tersangka bersama barang bukti uang palsu yang dicetak dengan nilai Rp 1.260.400.000.
ADVERTISEMENT
"Pengungkapan kasus ini tidak sekonyong-konyong. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kami ungkap lintas wilayah Polda dari Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Polda Lampung," terang Kepala Polda Jateng, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, Selasa (01/11/2022).
“5 tersangka yang kami amankan yakni Shofi Udin asal Semarang, Rino asal Klaten, Sarimin asal Banyumas, Irvan Mahendra asal Karanganyar dan Jefri Susanto asal Jakarta. Mereka kami amankan bersama barang bukti uang palsu yang dicetak dengan nilai Rp 1.260.400.000,” lanjutnya.
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu, Selasa (01/11/2022). FOTO: Agung Santoso
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak asal Jerman, kertas impor, komputer, alat sablon, hingga alat hitung uang. "Kertas ini dari luar negeri mendekati yang asli. Sedangkan alat pencetaknya menggunakan yang biasanya digunakan mencetak kalender hingga undangan," terang Ahmad.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dan bekerja secara terorganisir. "Mereka ini perencanaannya mulai dari menyiapkan alat, ada yang bertugas mencetak, hingga menyiapkan seorang marketing yang bertugas menukar uang palsu," kata dia.
Lima tersangka diduga membuat dan mengedarkan uang palsu. FOTO: Agung Santoso
“Si marketing ini mengedarkan uang palsu dengan cara dijual. Rp. 300 ribu untuk Rp 1 juta uang palsu,” sambungnya.
Kelima tersangka pembuat uang palsu akan dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Dan pasal 27, pasal 26, pasal 37, dan atau pasal 36.
(Agung Santoso)