news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Bongkar Sabu Seberat 344 Gram Bernilai Ratusan Juta

Konten Media Partner
23 Oktober 2020 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Solo berhasil membongkar sabu-sabu seberat 344 gram dari pelaku bernama Aan (36). Barang haram yang disita itu bernilai Rp 400-an juta
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Solo berhasil membongkar sabu-sabu seberat 344 gram dari pelaku bernama Aan (36). Barang haram yang disita itu bernilai Rp 400-an juta
ADVERTISEMENT
SOLO - Penangkapan seorang pria bernama Aan Suhamzah (36) diduga pengguna sabu dilakukan Satresnarkoba Polresta Solo. Dari pengembangan penyidikan ternyata berhasil membongkar sabu-sabu seberat 344 gram. Hal ini dikatakan Wakapolresta Solo, AKBP Deny Heryanto mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo pada Jumat (23/10).
ADVERTISEMENT
"Sabu-sabu yang disita mencapai Rp 400-an juta. Jumlah itu belum termasuk dari jumlah awal yang sudah diedarkan tersangka," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, hasil penyelidikan panjang sehingga ditangkaplah pelaku ini diduga kurir. Tersangka bertugas membagi paket besar sabu-sabu dalam paket besar ke paket-paket kecil. Bahkan waktu penggeladahan di rumahnya kawasan Kali Jambe akhirnya menyita di antaranya satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu itu.
"Tersangka memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang tengah kami selidiki. Semula sabu-sabu itu sebanyak satu kilogram, namun beberapa sudah diedarkan di Solo," paparnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Djoko Satriyo.
Pelaku bernama Aan Suhamzah (36) saat dimintai keterangan
Tersangka mengaku memperoleh jaringan narkoba itu dari rekannya yang memberikan sebuah nomor WhatsApp. Dia mengaku tidak mengetahui dan belum pernah bertemu orang tersebut. Dia diminta mengambil paket besar sabu-sabu dan membaginya dalam paket kecil. Bungkusan sabu diambil dari diujung jalan tol tapi disergap polisi.
ADVERTISEMENT
"Sudah selama 1,5 bulan sebagai kurir narkoba. Ya, ditawari uang sebanyak Rp 5 juta tapi baru diberi uang Rp 2 juta," ujar pelaku.
Dia mengaku sudah empat kali menerima dan membagikan barang-barang itu. Awalnya kecil-kecil saja jumlahnya, tapi paket besar baru terakhir. Sedangkan diedarkan di Solo saja seperti di wilayah Mojosongo.
Pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. (Agung Santoso)