Polisi Buru Aktor Intelektual Penggeruduk BPR di Solo

Konten Media Partner
1 Januari 2021 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka kasus penggerudukan dan intimidasi kantor BPR di Solo
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka kasus penggerudukan dan intimidasi kantor BPR di Solo
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepolisian Resor Kota Solo saat ini tengah memburu salah satu orang yang dianggap menjadi aktor intelektual kasus intimidasi sebuah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Solo. Aktor itu telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
ADVERTISEMENT
"Satu orang aktor intelektual berstatus DPO," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jum'at (01/01/2021). Status tersebut diberikan setelah polisi memeriksa 37 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, puluhan orang menggeruduk dan mengintimidasi sebuah kantor BPR. Polisi lantas menangkap kelompok tersebut. Kini, 37 orang yang ditangkap telah menjadi tersangka.
Menurut Ade, massa yang berasal dari dua kelompok yang berbeda itu digerakkan oleh salah satu orang yang dianggap sebagai aktor intelektual. "DPO ini yang menggerakkan," katanya.
Selain memeriksa para tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa yang disita diantaranya kendaraan roda dua dan empat, alat pemukul hingga senjata tajam.
" Tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," ujarnya.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)