Polisi Masih Periksa Nakhoda Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam di Nusakambangan

Konten Media Partner
2 Oktober 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO-Kepolisian Daerah Jawa Tengah hingga saat ini masih memeriksa nakhoda Kapal Pengayoman IV yang tenggelam di Nusakambangan pada pertengahan September lalu.
ADVERTISEMENT
Saat ini nakhoda bernama SA (53) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 2 penumpang itu.
"Masih proses. Nakhoda masih kami periksa," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi saat meninjau vaksinasi di Sukoharjo, Sabtu (02/10/2021).
Saat ini pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi lainnya dalam peristiwa tersebut. Hanya saja dia belum bisa memberikan penjelasan mengenai peluang adanya tersangka baru dalam kasus kecelakaan kapal milik Kementerian Hukum dan HAM itu.
"Masih terus dikembangkan. (Saksi) yang lainnya diperiksa dulu," kata Luthfi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menyebutkan bahwa kasus tersebut ditangani secara terpadu oleh Satuan Reskrim dan Satuan Polair Polres Cilacap.
"Saudara SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP karena dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Dalam kejadian kecelakaan itu, kapal tersebut tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap usai bertolak dari Dermaga Wijayapura pada Jumat (17/9) sekitar pukul 09.00 pagi.
Untuk diketahui, kapal nahas tersebut tenggelam di Perairan Nusakambangan Cilacap usai bertolak dari Dermaga Wijayapura pada Jumat (17/9) sekitar pukul 09.00 pagi.
Akibat kejadian tersebut, dua orang bernama Wahyu Hidayat dan Kardim meninggal karena tenggelam.
(Agung Santoso)