Polisi Telusuri Penerbitan Identitas Baru M-Banking dalam Kasus Maybank

Konten Media Partner
12 Desember 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum dan salah satu nasabah Maybank yang menjadi korban pencurian rekening Rp 72 Juta menunjukan laporan Polresta Solo. (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum dan salah satu nasabah Maybank yang menjadi korban pencurian rekening Rp 72 Juta menunjukan laporan Polresta Solo. (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
Solo - Penelusuran atas penerbitan identitas baru dilakukan oleh penyidik Polresta Solo. Langkah kepolisian ini untuk mengungkap kasus raibnya tabungan salah satu nasabah Maybank sebesar Rp 72 juta. Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito, saat ditemui pada Sabtu (12/12/2020).
ADVERTISEMENT
"Kita masih mendalami bagaimana identitas korban itu dimiliki oleh pelaku. Kemudian (pelaku) melakukan transaksi melalui m-banking itu," katanya.
Mewakili Kapolresta Surakarta, Kombel Pol Ade Safri Simanjuntak, Purbo mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Dirinya juga mengatakan bahwa hal lain bisa terungkap lewat kasus ini setelah dilakukan penelusuran proses pergantian kartu oleh penyidik.
"Terkait apa endingnya masih belum bisa disimpulkan dan kita masih on the track. Begitu, alat bukti sudah cukup ke arah tersangka langsung tindakan hukum," tegasnya.
Kuasa hukum dan salah satu nasabah Maybank yang menjadi korban pencurian rekening Rp 72 Juta. (Agung Santoso)
Selama ini tim penyidik, kata Purbo, mendapati setelah pergantian itu justru muncul proses pendaftaran akun baru milik korban bernama Candraning Setyo. Dan dilanjutkan dengan transaksi m-banking.
Disinggung adanya mediasi antara korban dan pihak bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Surakarta, Purbo membenarkan. Hanya saja, pihaknya belum mendapatkan keterangan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"OJK memiliki kewenangan terkait industri keuangan termasuk perbankan. Kita akan berkoordinasi dengan mereka untuk penanganan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala OJK Surakarta, Eko Yunianto membenarkan rencana mengadakan mediasi antara korban dengan bank. Hanya saja langkah itu tertunda karena berbagai hal, termasuk kesibukan korban sendiri. Dengan demikian pihaknya menjadwalkan kembali mediasi tersebut. (Agung Santoso)