news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Perahu Tenggelam di Waduk Kedung Ombo

Konten Media Partner
18 Mei 2021 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus kecelakaan perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo, Boyolali
ADVERTISEMENT
BOYOLALI-Polres Boyolali saat ini telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus perahu tenggelam di Waduk Kedung Ombo yang terjadi pada akhir pekan lalu. Salah satunya adalah pengemudi perahu bernama GTS (13) yang masih merupakan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Selain GTS, polisi juga menetapkan pamannya yang bernama Kardiyo sebagai tersangka. Kardiyo merupakan pemilik perahu yang mengalami kecelakaan tersebut.
"Pasal yang disangkakan yaitu 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang," kata Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond, Selasa (28/05/2021).
Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 9 penumpang tersebut, polisi menemukan beberapa dugaan pelanggaran. Selain perahu melebihi kapasitas muatan, pemilik dan pengemudi perahu tidak menyediakan fasilitas keselamatan berupa pelampung yang seharusnya tersedia.
Khusus bagi Kardiyo, polisi juga menerapkan pasal tambahan dengan menggunakan Undang Undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka dianggap melakukan eksploitasi anak dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
"GTS ini sudah satu tahun mengemudikan perahu yang dikelola pamannya," kata Morry.
Menurutnya, GTS bekerja setiap akhir pekan dengan mengantarkan penumpang menggunakan perahu menuju warung apung milik Kardiyo. Dalam sehari GTS menerima upah sebesar Rp 100 ribu.
ADVERTISEMENT
Saat ini polisi telah menyita perahu berikut mesin tempelnya sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa bukti lain berupa puluhan pasang sandal, jaket hingga kerudung milik penumpang yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.
Rencananya, polisi akan memeriksa GTS sebagai tersangka pada Kamis pekan ini. Proses pemeriksaan akan dilakukan dengan pendampingan. "Sesuai prosedur penanganan anak di bawah umur," katanya.
(Agung Santoso)