Polres Sukoharjo Ringkus Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi

Konten Media Partner
25 Agustus 2021 21:47 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka pengoplos gas elpiji berinisial S (berbaju biru) serta barang bukti berupa tabung gas. (FOTO: Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka pengoplos gas elpiji berinisial S (berbaju biru) serta barang bukti berupa tabung gas. (FOTO: Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SUKOHARJO-Polres Sukoharjo meringkus seorang pengoplos gas elpiji bersubsidi. Diduga, pelaku telah berhasil menjualnya hingga ratusan tabung.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan temuan ini diperoleh dari laporan masyarakat. Tersangka berinisial S (47) itu melakukan aksinya di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kartasura.
Menurutnya, warga merasa curiga dengan aktivitas di rumah kontrakan itu yang banyak menyimpan tabung gas. "Padahal tidak ada penanda bahwa rumah tersebut merupakan pangkalan gas elpiji," kata Wahyu, Rabu (25/08/2021).
Polisi lantas melakukan pemantauan terhadap rumah tersebut. Setelah memperoleh bukti yang cukup, mereka lantas melakukan penggerebekan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan S serta salah satu pegawainya memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung yang berukuran lebih besar, yaitu 5 kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram.
Melalui pengoplosan tersebut, gas elpiji yang diperolehnya dengan harga bersubsidi itu lantas dijual dengan harga nonsubsidi.
ADVERTISEMENT
"Gas itu lantas dijualnya ke sebuah peternakan ayam di Salatiga," kata Wahyu.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 armada Daihatsu Gran Max nopol AD 1865 QU, 10 unit regulator, timbangan digital serta puluhan tabung gas.
"Perbuatan tersangka ini masuk kategori kejahatan ekonomi dan berdampak kepada masyarakat sebagai konsumen," kata dia.
(Agung Santoso)