Polresta Solo Ancam Bakal Menangkap Warga yang Menyalakan Petasan
ADVERTISEMENT
SOLO-Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak mengancam bakal menindak tegas warga yang bermain petasan. Perkara tersebut juga akan diproses hingga ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Jika ketahuan menyalakan petasan maka langsung kami tangkap," katanya, Jum'at (16/04/2021).
Polisi juga akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan prosedur. Menurut Ade, polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan.
"Tidak ada penangguhan, akan kami tahan setidaknya sampai lebaran," kata Ade Safri.
Polisi juga akan melakukan proses hukum terhadap warga yang kedapatan menyalakan petasan. Mereka akan menggunakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 yang mengatur mengenai penggunaan bahan peledak.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama pada saat Ramadhan . Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi kemungkinan adanya aksi terorisme.
"Selama Ramadhan ini kami juga mengintensifkan operasi penyakit masyarakat," katanya. Beberapa yang menjadi sasaran adalah kegiatan prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras.
ADVERTISEMENT
(Agung Santoso)