Polresta Solo Limpahkan Kasus Sweeping ke Kejaksaan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo melimpahkan berkas perkara sweeping dan kekerasan ke Kejaksaan Negeri Solo. Pelimpahan dilakukan dalam tiga berkas yang terpisah.
ADVERTISEMENT
"Bekas sudah kami kirim ke kejaksaan ," kata Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito, Minggu (04/04/2021). Selanjutnya, kejaksaan akan meneliti kelengkapan berkas untuk keperluan penuntutan.
Menurut Adjar, perkara itu dilimpahkan dalam tiga berkas yang terpisah. Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan 10 orang menjadi tersangka dan menahannya.
Pemisahan berkas perkara disesuaikan dengan peran masing-masing tersangka dalam kasus kekerasan dengan kedok sweeping itu. Adjar menyebut ada tersangka yang terlibat aktif dalam kekerasan itu, ada yang terlibat pasif dan ada pula yang berperan sebagai koordinator.
Selain itu, polisi telah menetapkan 8 orang dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jumlah (DPO) disesuaikan dengan hasil penyelidikan," katanya.
Aksi kekerasan tersebut terjadi pada pertengahan Februari kemarin. Para pelaku berkeliling mengendarai motor dengan penutup wajah dan membawa senjata tajam dan tongkat.
ADVERTISEMENT
Di beberapa tempat, sekelompok pemuda itu melakukan kekerasan dengan merusak warung dan pos kamling. Mereka juga menganiaya warga serta merampas uang.
(Agung Santoso)