Polresta Solo Tangani Belasan Laporan Korban Pinjol Ilegal

Konten Media Partner
21 Oktober 2021 21:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
ADVERTISEMENT
SOLO-Polresta Solo saat ini tengah menangani laporan dari belasan orang yang mengaku menjadi korban pinjaman online atau pinjol ilegal. Para korban itu memperoleh berbagai ancaman dari para penagih utang.
ADVERTISEMENT
"Laporan ini rata-rata masuk melalui call centre," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (21/10/2021).
Menurutnya, para korban pinjol itu menerima ancaman dalam berbagai bentuk. Bahkan ada korban yang memperoleh ancaman berbau pornografi.
Padahal, ada pula korban yang mengaku selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman utang ke aplikasi pinjol. Namun mereka tiba-tiba mendapatkan tagihan dengan disertai ancaman.
"Ada (korban) yang merasa tidak pernah mengajukan pinjaman," kata Ade Safri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, saat ini pihaknya tengah melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan. Mereka juga berkoordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng untuk menangani laporan itu.
Selanjutnya dia mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan pinjaman untuk memilih mengakses pinjol yang telah terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sehingga semua transaksi bisa dilindungi dan terlindungi," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan 4 kasus. Salah satunya telah naik ke tahap penyidikan dan telah menetapkan seorang tersangka.
Saat ini Polda Jateng juga telah menyita 300 server dari temuan kasus di Yogyakarta.
(Agung Santoso)