Polresta Solo Tegaskan Tak Ada Mogok Kerja dan Hindari Penyebaran COVID-19

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, usai upacara virtual di Makorem 074 / Warastratama, Surakarta, Senin (05/10)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, usai upacara virtual di Makorem 074 / Warastratama, Surakarta, Senin (05/10)
ADVERTISEMENT
SOLO - Kepolisian terus lakukan komunikasi agar tidak melakukan unjuk rasa karena rentan penyebaran COVID-19. Apalagi tentang adanya unjuk rasa pekerja membuat pihak Polresta Kota Solo berkomunikasi dengan organisasi pekerja maupun buruh. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, usai upacara virtual di Makorem 074/Warastratama, Surakarta, Senin (05/10).
ADVERTISEMENT
"Kita terus berkomunikasi dengan organisasi dan serikat buruh maupun pekerja agar tidak unjuk rasa yang berpotensi rentan kepada penyebaran COVID-19," ucapnya.
Dalam situasi pemerintah saat giat menggerakkan 9 sektor ekonomi bangkit pada masa pandemi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada aksi unjuk rasa karena masih rawan dan rentan COVID-19. Selanjutnya, aksi unjuk rasa bisa digantikan atau dialirkan dengan surat pernyataan berjenjang sesuai undang-undang berlaku.
"Kegiatan berpotensi kerumunan kita hindari ketika penyebaran COVID-19 masih masif. Di tengah pandemi berharap tidak mogok kerja dan kita komunikasikan dengan Ketua Organisasi Pekerja, agar pekerja tidak mogok kerja jika dilakukan menambah terpuruknya perekonomian kita," jelasnya.
Selain itu juga mengantisipasi aksi sweeping, maka akan berhadapan dengan penegak hukum. Dia menindak sesuai PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang pelarangan kampanye di muka umum ketika masa pandemi COVID-19. Bahkan regulasi undang-undang kesehatan, undang-undang karantina, dan KUHP ditegakkan jika kampanye di muka umum dilakukan. Bahkan langkah dilakukan kepolisian ini juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kita juga tidak memberikan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) bagi penyelenggara keramaian karena berpotensi mendatang massa. Mari kita pahami untuk bisa memutus mata rantai penyebaran," ujarnya. (Agung Santoso)