PPKM di Solo, Satpol PP Tutup Paksa 3 Tempat Usaha

Konten Media Partner
20 Januari 2021 19:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Solo menginspeksi salah satu tempat hiburan yang buka saat PPKM
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Solo menginspeksi salah satu tempat hiburan yang buka saat PPKM
ADVERTISEMENT
SOLO-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solo menutup 3 tempat usaha selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penutupan paksa dilakukan lantaran pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP, Arif Darmawan mengatakan selama PPKM terdapat 178 tempat usaha yang diketahui melanggar protokol kesehatan. Pihaknya telah memberikan teguran kepada pemilik usahanya.
Hanya saja ada beberapa tempat usaha yang bandel. "Kami langsung suruh tutup saat mendapatkan teguran ketiga," kata Arif. Tiga tempat usaha yang ditutup terdiri dari dua rumah makan serta satu tempat hiburan.
Dia menjelaskan bahwa peringatan pertama diberikan secara lisan. Sedangkan peringatan kedua diberikan secara tertulis dan peringatan ketiga dengan penutupan sementara tempat usahanya. Pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah kerumunan lantaran pemilik usaha tidak membatasi kapasitas pembeli.
Namun Arif sendiri belum bisa memutuskan hingga kapan tiga tempat usaha itu akan ditutup. Pihaknya akan membicarakannya bersama Dinas Perdagangan. "Kalau di aturan PPKM penutupan maksimal sampai dua bulan," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan PPKM, Pemerintah Kota Solo tidak membatasi jam operasional tempat usaha warung makan dan kuliner. Namun mereka mengatur usaha warung makan hanya diperkenankan menerima pembeli untuk makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas tempat duduk.
(Tara Wahyu)