Pria Bersajam di Stadion Manahan Solo saat Piala Presiden Ingin Kuasai Parkiran

Konten Media Partner
13 Juli 2022 21:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Teguh Pidekso alias Bangkok saat diamankan di Mapolresta Solo. FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Teguh Pidekso alias Bangkok saat diamankan di Mapolresta Solo. FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Polresta Solo membeberkan identitas pria bersenjata tajam (sajam) yang ditangkap polisi di Stadion Manahan Solo jelang pertandingan Piala Presiden 2022 antara Persis Solo versus PSIS Semarang, Selasa (21/06/2022).
ADVERTISEMENT
Pria tersebut adalah Teguh Pidekso alias Bangkok (40), residivis yang berulang kali masuk bui karena kasus kekerasan.
“Tersangka sudah 4 kali residivis dalam kasus penganiayaan dan kekerasan,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (13/07/2022).
Terakhir, tersangka melakukan kekerasan terhadap seorang polisi di Jalan Honggowongso, Serengan, Solo pada 2021.
Bukannya kapok usai dihukum, Teguh kembali berulah di Stadion Manahan Solo saat perhelatan Piala Presiden.
“Tersangka berusaha merebut lahan parkir yang telah dialokasikan untuk salah satu kelompok suporter. Di situ tersangka mengalami gesekan dengan salah seorang suporter, yang sedang memarkirkan kendaraannya di sisi utara stadion.”
Dalam perselisihan itu, Teguh mengancam korbannya menggunakan golok yang dibawa dari rumah dan disembunyikan di jok motor.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan barang bukti senjata tajam. FOTO: Agung Santoso
Selain menangkap tersangka, saat kejadian aparat juga mengamankan barang bukti yang lain seperti pakaian korban dan pakaian tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka diketahui merupakan anggota salah satu organisasi masyarakat (ormas).
“Tidak ada ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan, kriminalisme dan intoleransi di Solo,” tegas Ade.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
(Agung Santoso)