Pria Residivis Kembali Viral atas Kegagalan Mencuri di Salon Kecantikan

Konten Media Partner
15 Oktober 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pria residivis bernama Senut (41) kembali viral setelah gagal mencuri di salah satu salon kecantikan di kawasan Sriwedari, Solo
zoom-in-whitePerbesar
Pria residivis bernama Senut (41) kembali viral setelah gagal mencuri di salah satu salon kecantikan di kawasan Sriwedari, Solo
ADVERTISEMENT
SOLO - Puncak keberhasilan pelaku pencurian itu yakni perolehan barang di tempat yang ditargetkan. Berbeda halnya dengan pria bernama Sriyanto alias Senut (41) yang selalu gagal dan ditangkap polisi saat beraksi.
ADVERTISEMENT
Dia kembali viral setelah gagal mencuri di salah satu salon rambut dan kecantikan, di mana dia bermaksud mencuri dalam kantor. Setidaknya ini disampaikan Kapolsek Laweyan, Kota Solo AKP Ismanto Yuwono SIK, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10).
"Dua pelaku yang tak lain mereka bertetangga asal Sangkrah, Pasar Kliwon. Mereka ini residivis dengan satu di antaranya Senut melakukan aksinya sejak tahun 1998. Sejak tahun 2009 kembali beraksi di antaranya berhasil mencuri dua kali. Tiga kali percobaan pencurian modus congkel rumah, yang terakhir tahun 2008 dan 2020," jelasnya.
Tertangkapnya pelaku berawal dari sejumlah warga mendengar adanya laporan sebuah salon Brownflash dengan kondisi terbuka di Jln. Dr. Cipto Mangunkusumo, Sriwedari, Solo. Spontan, warga mengepungnya sehingga menangkap pelaku ini sekaligus pelaku lain diketahui bernama Galih Cipta Permadi (21).
ADVERTISEMENT
Sedangkan pelaku bernama Galih ini ditemukan bersembunyi di kamar mandi salon sehingga digelandang keluar area salon, sekaligus dibawa ke Mapolsek Laweyan Solo. Pemilik salon sendiri sebut saja RR (46) ketika kejadian itu berada di rumahnya di kawasan Mangkunegaran.
Senut (41) mengajak rekannya Galih (21) untuk lakukan aksi pencurian di salah satu salon di kawasan Sriwedari, Solo bernama Salon Brownflash
"Korban mengecek tidak ada yang hilang. Hanya saja kunci dan pintu rolling door dalam keadaan rusak karena diduga dirusak pelaku. Bahkan ditemukan dalam tas pelaku berupa alat congkel besi, pisau sangkur," terang Kapolsek.
Dalam pemeriksaan bahwa Senut mengaku tidak pernah jera walaupun terakhir 1 tahun di penjara karena percobaan pencurian. Dia butuh uang untuk keluarganya, meskipun serabut kerja tapi merasa tidak pernah cukup. Belum lagi kebutuhan foya-foya sehingga diajaklah tetangganya dengan blusukan ke kampung-kampung dengan target kantor. Hanya saja, ketika berhasil masuk ke dalam salon, ia teringat istrinya meminta semir rambut, akhirnya memilih melanjutkan aksinya namun gagal.
ADVERTISEMENT
"Saya cuma diajak, ya saya ikut saja sama Mas Senut. Katanya kalau dapat dibagi dua," ungkap pelaku bernama Galih yang dua kali pernah di penjara.
Galih di penjara karena menjambret tahun 2017 dengan hukuman 3 bulan penjara dan mencuri sepeda lipat tahun 2019 dengan menjalani masa penjara 10 bulan. Berbeda halnya dengan Senut, dalam aksinya yang sukses yakni mencuri handphone tahun 2009 dan jam tangan tahun 2014. (Agung Santoso)