Puluhan Pengedar dan Pengguna Sabu di Solo Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
7 Maret 2019 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu, pil inex, dan ganja di Mapolresta Solo pada Rabu (06/03/2019). (Agung Santoso)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu, pil inex, dan ganja di Mapolresta Solo pada Rabu (06/03/2019). (Agung Santoso)
ADVERTISEMENT
SOLO – Polresta Solo Jawa Tengah membekuk sebanyak 22 pengedar sekaligus pengguna sabu. Dari tangan para pelaku, Polisi mengamankan 1,7 ons sabu, 18,5 butir pil inex, dan ganja seberat 1,83 gram. Hal ini dikatakan Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, Rabu (06/03/2019) siang.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penangkapan, aparat mengamankan berbagai jenis narkoba. Ada sabu, ganja hingga pil inex yang kami amankan,” terangnya.
Dari seluruh tersangka, 3 diantaranya merupakan residivis (sudah pernah ditangkap), yaitu Eksandi alias Eksan, Nanang Setiawan, dan Deny Susanto. Sedangkan tersangka lainnya merupakan wajah baru. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami terus melakukan pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solo. Mengingat penyebaran narkoba sangat mengkhawatirkan, kami terus berantas tanpa ampun.” tegas Ribut.
Foto sejumlah tersangka yang diamankan di Mapolresta Solo. (Agung Santoso)
Salah seorang residivis, Nanang, mengaku sudah 3 kali tertangkap polisi. Dia mengaku tidak punya perkerjaan lain dan hanya bergantung dari bisnis haram ini. Hukuman yang rendah membuatnya tidak pernah jera.
ADVERTISEMENT
“Pertama dihukum sembilan bulan, kedua 31 bulan dan ini yang kali ketiga.” ungkap Nanang. (Agung Santoso)