Putri Keraton Solo Melaporkan Dugaan Penganiayaan yang Dialaminya ke Polisi

Konten Media Partner
25 Desember 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
GRAy Devy Lelyana Dewi bersama Kuasa Hukumnya, Raden Reza, usai melaporkan dugaan penganiayaan, kekerasan, serta ancaman ke Polresta Solo, Minggu (25/12/2022). FOTO: Agung Santoso
zoom-in-whitePerbesar
GRAy Devy Lelyana Dewi bersama Kuasa Hukumnya, Raden Reza, usai melaporkan dugaan penganiayaan, kekerasan, serta ancaman ke Polresta Solo, Minggu (25/12/2022). FOTO: Agung Santoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SOLO - Putri Keraton Solo, Gusti Raden Ayu (GRAy) Devi Lelyana Dewi, melaporkan kasus tindakan penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo pada Minggu (25/12/2022). Dia juga melaporkan adanya aksi penodongan senjata api yang terjadi pada Jumat (23/12/2022) malam di lingkungan Keraton Solo.
ADVERTISEMENT
"Korbannya saya dan dua keponakan saya, Mas Yudistira dan Suryo Mulyono," ungkapnya di sela-sela pemeriksaan.
Dalam penganiayaan itu, ia menyebutkan adanya todongan semacam senjata api kepada Suryo Mulyono oleh orang yang mengaku polisi.
“Kami tidak bisa menyebutkan tapi sudah mengantongi nama-namanya. Kami akan mengikuti hasil perkembangan penyelidikan kepolisian," jelas Putri Raja Paku Buwono XIII tersebut.
Devi lantas menjelaskan kronologi terjadinya penganiayaan dan ancaman yang menimpanya dan dua keponakannya.
“Saat itu, hari Jumat saya sedang meeting bersama abdi dalem (bawahan) pukul 20.00 WIB. Acaranya di Magangan Keraton Surakarta, Jalan Kamandungan, Baluwarti. Di situ kedatangan rombongan tidak dikenal menutup pintu Kamandungan. Mas Yudistira dan Suryo Mulyono mencoba menghentikan penutupan pintu tersebut. Saat itulah kedua keponakan saya mendapatkan kekerasan,” paparnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya mengaku tidak mempermasalahkan apabila pihak kepolisian membantah adanya penodongan dalam peristiwa tersebut.
"Sah-sah saja bila dibantah. Kami punya saksi," tuturnya didampingi Gusti Timoer.
Kuasa Hukum Devi, Raden Reza, membenarkan kedatangan kliennya untuk melaporkan dugaan penganiayaan, kekerasan, serta ancaman. Laporan resmi tersebut ditunjukkan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTL/313/XII/2022/SPKT/Resta SKA/Polda Jateng.
Selain didampingi kuasa hukumnya, GRAy Devi Lelyana Dewi juga didampingi kerabatnya yakni Gusti Timoer, Suryo Mulyono, dan Yudistira.
(Agung Santoso)