Rabu, Kota Solo Menerapkan E-Tilang. Sebanyak 66 CCTV sudah Terpasang

Tim Bengawan News
Media Kota Solo dan sekitarnya | Website: Bengawannews.com
Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 22:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Bengawan News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ruang monitoring CCTV Kota Surakarta. (Foto : Fernando Fitusia)
Rabu, 13 Februari 2019 para pelanggar rambu-rambu lalu lintas yang ada di Kota Surakarta akan mudah terlacak dan dikenakan E-Tilang. Hal ini dikarenakan sudah terpasang CCTV di 66 titik kota Surakarta. “CCTV sudah terpasang di 66 titik di seluruh kota Surakarta dan dipastikan semuanya sudah berfungsi dengan baik. Kami menghimbau kepada masyarakat bahwa di titik-titik utama kota Surakarta sudah kami pasang CCTV jadi agar masyarakat agar tertib berlalu lintas. Patuhi aturan berlalu lintas, dan utamakan keselamatan. Pelanggaran lalu lintas yang ditilang adalah pelanggaran terhadap rambu, dan pelanggaran yang kasat mata terutama. Juga yang kita utamakan adalah pelanggaran yang potensial terhadap kecelakaan berlalu lintas. Seperti misalnya menyerobot lampu merah dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan kelengkapan berkendara, sehingga membahayakan diri sendiri dan orang lain,” jelas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo.
ADVERTISEMENT
Untuk proses penilangannya sendiri, Aiptu Epen Supendi selaku Bintara Urusan (Baur) tilang mengatakan “Setelah ada perekaman CCTV lalu kita kirim data ke Samsat. Terus dari Samsat mengeluarkan data yang kemudian dikirimkan ke kita berkaitan dengan identitas dan pemilik nama motor. Kemudian dicocokkan datanya lalu langsung ditindak lanjuti untuk dikasih E-Tilang. Pengiriman E-Tilang ini bekerjasama dengan pihak kantor pos dengan dikirimkan langsung ke alamat yang tertera sesuai dengan identitas kendaraan. Setelah mendapatkan surat E-Tilang, masyarakat nanti dikasih waktu 4 hari untuk konfirmasi ke bagian tilang. Apakah motor tersebut atas nama motornya sendiri, bukan atas namanya sendiri, ataupun motornya sudah dijual kalau sudah dijual disarankan untuk memblokir ke Samsat. Setelah menerima surat e tilang dan konfirmasi nanti pengendara harus sidang ke pengadilan.”
ADVERTISEMENT
Contoh surat E-Tilang yang akan di terima oleh warga bagi yang melanggar lalu lintas di Kota Solo. (Foto : Fernando Fitusia)
Bagi pengendara yang mengabaikan surat E-Tilang ini nanti konsekuensinya adalah pemblokiran sesuai dengan Peraturan Kapolri nomer 5 tahun 2012 kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas. Jadi yang di blokir disini adalah plat nomernya jadi pengendara tidak bisa pajak ulang. Untuk membuka blokirnya masyarakat tinggal mengurus ke samsat untuk membayar dendanya. /Fernando Fitusia
Berikut adalah 66 titik lokasi CCTV yang sudah terpasang di Kota Surakarta :
- Ruang monitoring
- Tugu lilin
- Simpang Empat Polresta Surakarta
- Pasar Kleco
- Palang Joglo
- Tugu Cembengan
- Panggung
- Banyuanyar
- Tugu Makutho
- Kerten
- Purwosari
- Masjid Riyadh
- Gladag
ADVERTISEMENT
- Bank Indonesia
- Pasar Gedhe
- Warung Pelem
- Jurug
- Ring road Mojosongo
- Simpang kelurahan Mojosongo
- Simpang empat Sekip
- Simpang tiga pasar nusukan
- Simpang empat ngemplak
- Simpang lima balapan
- Simpang Empat Sumber
- Simpang Empat Sate Dahlan
- Simpang Empat KS Tubun
- Simpang Tiga Tugu Boto
- Simpang Empat Komplang
- Simpang Empat Fajar Indah
- Simpang Empat Patung Wisnu
- Bunderan Manahan
- Simpang Empat Jati Waluyo
- Stasiun Balapan
- Taman Sari
- Simpang Empat Colomadu
- Banjarsari
- Jebres
- Laweyan
- Serengan
- Pasar Kliwon
- Simpang Empat Sabar Motor
- Simpang Tiga Al Kahfi
- Simpang Tiga Lotte Mart
ADVERTISEMENT
- Simpang Empat Patung Tipes
- Simpang Empat Kawatan
- Simpang Empat Gading
- Simpang Empat Baturono
- Simpang Tiga Wijilan
- Simpang Empat Singosaren
- Depan Pasar Klewer
- Simpang Tiga Mujahidin
- Simpang Empat Purwosari
- Simpang Empat Pasar Kliwon
- Simpang Empat Tanjung Anom
- Simpang Empat Lotte Mart
- Simpang Empat Kota Barat
- Simpang Tiga Kusumodilagan
- Simpang Tiga Ngeblak
- Simpang Empat Dr. Oen
- Simpang Empat Utara Gilingan
- Simpang Empat Coyudan
- Simpang Tiga Pasar Notoharjo
- Koramil Pasar Kliwon
- Simpang Tujuh Palang Joglo
- Simpang Tiga Adi Soemarmo
- Simpang Tiga Gejikan